JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan, ada kemiripan kasus yang dilakukan terpidana penggelapan pajak dan pencucian uang Gayus Tambunan dengan kasus Rafael Alun Trisambodo yang sedang diselidiki KPK.
Polisi yang menangani kasus Gayus ini mengatakan, modusnya hampir sama, yaitu kejahatan perpajakan yang dinilai bisa merugikan negara.
"Kalau mirip, saya kira mirip. Karena modus daripada kejahatan perpajakan maupun bea cukai itu bukan ngambil duit yang sudah ada di rekening pajak ya," ujar Susno saat ditemui di Kantor DPP PKB, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: KPK Imbau Rafael Alun Trisambodo Tak Kabur ke Luar Negeri
Susno mengatakan, kasus tersebut sulit dibuktikan karena penggelapan pajak dan pencucian uang tidak diambil dari rekening pajak. Uang yang diambil bisa langsung dari wajib pajak dengan petugas Pajak.
"Contohnya apa, ini perusahaan A dia wajib membayar Rp 2 triliun tahun ini (kepada petugas langsung), jadi jangan kaget dengan angka triliun ya. Karena perusahaan-perusahan besar itu pajaknya triliunan," imbuh dia.
Susno juga menilai, kasus Rafael semestinya ditelusuri lebih mendalam oleh pihak penegak hukum.
Kejahatan pencucian uang modus pajak ini, kata Susno, bukan lagi urusan Kementerian Keuangan semata, tetapi urusan dari polisi, kejaksaan dan KPK.
"Menteri keuangan bukan bertugas menangani tindak pidana korupsi. Bukan dirjen pajak bukan dirjen bea cukai. KPK, Bareskrim terus siapa namanya Kejaksaan Agung. Itu yang harus kita desak," ucap dia.
Baca juga: Soal Temuan “Safe Deposit Box” Rafael Alun, Abraham Samad: Pintu Masuk untuk KPK Terbuka
Sebelumnya, KPK mengumumkan kasus Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan. Tindakan itu dilakukan setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengklarifikasi harta kekayaannya.
Harta Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan anak pengurus GP Ansor.
Publik kemudian ramai-ramai menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar.
Jumlah itu dinilai tidak wajar karena Rafael hanya pejabat eselon III. Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analaisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi tak wajar Rafael.
Baca juga: Teman Kuliah Rafael Alun di STAN, Alexander Marwata Pastikan Tak Intervensi Penyidik KPK
Ia diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk menyamarkan kekayaan. PPATK kemudian memblokir lebih dari 40 rekening Rafael, keluarganya, dan sejumlah pihak yang terlibat.
Termasuk di antaranya adalah konsultan pajak yang diduga menjadi nominee.
PPATK menduga konsultan pajak tersebut melarikan diri ke luar negeri. Belakangan, PPATK memblokir safe deposit box (SDB) di salah satu bank BUMN milik Rafael yang berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang asing. Uang itu diduga berasal dari suap.
“Valuta asing. Kan (PPATK) menduga (uang bersumber dari suap,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.