Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2023, 14:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa pada dasarnya berbicara politik di rumah ibadah diperbolehkan.

Hanya saja, tegas Mahfud, tidak dalam rangka politik praktis.

"Berceramah politik di masjid atau di gereja, di pesantren boleh atau tidak? Boleh, asal politiknya politik kebangsaan, politik kenegaraan, ya politik kemanusiaan atau kerakyatan yang dibangun melalui visi yang sama di dalam perjalanan bernegara," kata Mahfud di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Bakal Jelaskan Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Mahfud: Jumat Saya Datang ke DPR

"Tetapi kalau politik praktis, jangan di masjid, jangan di pesantren, jangan di gereja juga," lanjutnya.

Mahfud menjelaskan, hal yang termasuk politik praktis misalnya menyampaikan dukungan terhadap tokoh calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tertentu atau bahkan mengajak umat memilih partai politik tertentu.

Menurut dia, hal itu tidak diperbolehkan di tempat ibadah karena berkaitan dengan pilihan masing-masing umat.

"Kalau dikampanyekan di masjid, di gereja dan sebagainya itu menimbulkan perpecahan. Tapi ceramah politik, politik yang baik, di setiap masjid, gereja apa, itu boleh," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mahfud mencontohkan apa yang dimaksud ceramah politik tingkat tinggi. Misalnya, mengajak masyarakat atau umat memilih pemimpin yang baik.

Namun, pemuka agama hanya bisa berceramah sampai di titik itu. Dalam arti, tidak sampai menyebut siapa nama tokoh yang harus dipilih.

Baca juga: Batal ke Papua, Mahfud Sebut Ada Hal Penting yang Seharusnya Dibicarakan dengan Presiden

"Tapi jangan pilih pemimpin yang baik, pemimpin yang baik itu Mahfud (misalnya) itu enggak boleh. Tapi kalau pemimpin yang baik, jangan nyebut orang, itu tugas masjid. Karena apa? Itu politik inspiratif," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com