JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku tidak mengetahui kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penyaluran beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.
Diketahui, kasus ini tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas temuan ketika tengah mengusut kasus korupsi bansos Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Karena ada kasus ramai (di KPK), saya mencoba nanya, 'Ini sebelumnya ceritanya kayak apa?' Tapi tidak ada yang bisa menjawab karena para pejabatnya sudah pada ganti, sehingga saya tidak tahu persis kejadiannya seperti apa," kata Risma di Gedung Kementerian Sosial (Kemensos), Salemba, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Baca juga: KPK Sebut Korupsi Penyaluran Beras Bansos PKH Tidak di Satu Wilayah, tapi Seluruh Indonesia
Risma mengaku, kasus yang ditangani Komisi Antirasuah itu terjadi sebelum ia dilantik menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020.
Oleh sebab itu, ia pun meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos untuk membuat kronologi kasus tesebut berdasarkan surat-surat yang ada di kementeriannya.
Singkatnya, kronologi tersebut terkumpul dan terungkap bahwa peristiwa terakhir jatuh pada 30 September 2020 atau tiga bulan sebelum ia dilantik.
"Jadi karena kan saya tidak tahu, jadi saya tidak bisa cerita. Memang kalau nurut ini saya juga bingung. Karena 'ini opo ya kok ada di dua dirjen.' kaya gitu loh," papar Risma.
Lebih jauh, mantan Wali Kota Surabaya ini mengatakan, sejak ia resmi menjabat sebagai Mensos, bansos beras tak lagi disalurkan dalam bentuk barang, melainkan dalam bentuk uang.
Termasuk bantuan lansung tunai (BLT) bahan pokok yang mesti didistribusikan kepada penerima manfaat diganti dengan uang tunai.
"Makanya, sejak zaman saya bantuan BLT minyak goreng semua jadi uang. Saya juga senang bentuknya dalam bentuk uang, tidak perlu mengadakan siapa-siapa begitu," kata Risma.
"Kalaupun ada, bukan lewat kami. Kalau kami dalam bentuk uang pada 2021," imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah enam orang bepergian keluar negeri. Termasuk di antaranya adalah Direktur PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang baru saja mengundurkan diri, M Kuncoro Wibowo.
Kuncoro diketahui merupakan mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics. KPK mengonfirmasi bahwa kasus tersebut terkait PT BGR Logistic.
Pada 3 November 2020, Kuncoro menyebut BGR Logistics telah menyalurkan bansos beras 222.070.230 kilogram (kg) kepada 4.934.894 KPM-PKH di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Daftar 6 Orang yang Dicegah Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Beras Bansos PKH
PT BGR Logistic merupakan salah satu anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan (Persero), salah satu perusahaan BUMN.
Sedangkan Lima orang lainnya adalah Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.