JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diminta untuk tidak percaya apabila ada pihak atau oknum tertentu yang meminta sejumlah uang saat seleksi penerimaan anggota Polri.
"Dan tentu kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (20/3/2023).
Dia menerangkan, penerimaan anggota Polri sama sekali tidak dipungut biaya, terlebih biaya dengan jumlah yang fantastis.
"Sekali lagi kami pastikan bahwa penerimaan POLRI tidak dibungkut biaya. Dan penerimaan Polri mulai dari awal sampai rekrutmen, sampai dididik, sampai jadi anggota Polri tidak ada masyarakat mengeluarkan biaya sedikit pun," imbuh dia.
Baca juga: Pimpinan DPR Desak Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Polri Dihukum Berat supaya Kapok
Dia menyebut jika ada oknum yang menjanjikan bisa menerima anggota Polri dengan sejumlah uang, bisa dipastikan janji tersebut tidak benar.
Seleksi anggota Polri, ujar Ramadhan, berdasarkan hasil tes yang dilakukan oleh masing-masing peserta seleksi.
"Dan sekali lagi, tidak dibungkut biaya. Jadi jangan sampai ada masyarakat yang dihubungi oleh siapapun dengan menyediakan uang dapat diterima menjadi anggota Polri, itu tidak benar. Seleksi berdasarkan hasil," imbuh dia.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Taruna Akpol dalam Seleksi Penerimaan Polri 2022
Sebagai informasi lima anggota polisi dari Polda Jawa Tengah; Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW menjadi calo dalam penerimaan anggota Polri.
Mereka berlima kini telah diproses dalam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal.
Saat ini penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima oknum polisi tersebut.
"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuh dia.
Baca juga: Mabes Polri: 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Dipecat dengan Tidak Hormat
Hal ini sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.
"Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional," kata dia.
Menurutnya, ada beberapa aspek seperti psikologis dan yuridis yang membuat Kapolda Jateng menjatuhkan hukum PTDH kepada lima anggota Polda Jateng tersebut.
"Kemudian yang bersangkutan sedang dilakukan proses pidana," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.