Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Minta Partai Politik Tak Bernafsu Jadikan Masjid Tempat Kampanye

Kompas.com - 20/03/2023, 15:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

PELALAWAN, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali mengingatkan kepada pimpinan dan simpatisan partai politik agar tidak menjadikan masjid sebagai tempat berkampanye, khususnya menjelang bulan Ramadhan 1444 H.

Ma'ruf menuturkan, masjid sebaiknya dibiarkan saja menjadi tempat ibadah dan kegiatan sosial, dan mesti disterilkan dari kampanye politik.

"Kepada pimpinan partai politik dan juga relawannya supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye," kata Ma'ruf di Pelalawan, Riau, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Respons SMS Blast Bawaslu Soal Anies, Demokrat Singgung Pejabat Kampanye Sambilan

Ma'ruf mengingatkan, sudah ada ketentuan bahwa tempat ibadah, pendidikan, dan kantor pemerintahan dilarang untuk dijadikan tempat kampanye.

Maka dari itu, ia juga mengimbau kepada takmir masjid untuk mencegah kampanye di dalam masjid agar tidak menciptakan perpecahan di antara jemaah.

"Jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid, sebab nanti akan terbelah itu. Sebab, belum tentu di satu masjid aspirasi politiknya sama, bisa terjadi pembelahan-pembelahan," ujar Ma'ruf.

Baca juga: Bawaslu Respons soal Anies yang Disebut Curi Start Kampanye

Ini bukan kali pertama Ma'ruf menyampaikan imbauan agar tempat ibadah tidak dijadikan lokasi kampanye politik.

Sebelumnya, ia menyebut bahwa penggunaan masjid sebagai tempat kampanye adalah gejala terjadinya polarisasi menjelang Pemilu 2024.

"Saya kira sudah ada (gejala polarisasi), sudah pernah dilihat, misalnya memakai masjid sebagai tempat kampanye, itu salah satu indikasi," kata Ma'ruf di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Menurut Ma'ruf, penggunaan tempat ibadah dan sekolah sebagai lokasi kampanye mesti segera dicegah.

Sebab, bila tidak, pembelahan akibat politik juga bisa terjadi di lingkungan tempat ibadah ataupun pendidikan.

"Nanti pembelahan bukan hanya di masyarakat, tapi di dalam pesantren, di dalam masjid, di tempat-tempat ibadah itu bisa terjadi," ujar Ma'ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com