Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Kenang Awal Mula Covid-19 Menyebar di RI: Obat Terbatas-Dapat Kritik Pihak Asing

Kompas.com - 20/03/2023, 13:55 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengenang awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia.

Kala itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus Covid-19 hadir di Indonesia. Masyarakat panik, korban berjatuhan, dan obat-obatan masih terbatas. Tak sedikit pula pihak luar mengkritik kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Salah satu kritikan yang muncul adalah ketika pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti karantina total. Lalu, mengubahnya menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Singgung Awal Pandemi Covid-19, Jokowi: Kita Debat Berhari-hari soal Lockdown atau Tidak

"Pak Presiden mungkin masih ingat proses pengambilan keputusannya, membutuhkan satu olahan yang sangat cepat. Di sisi lain kita juga mendapat kritikan dari luar apakah pola ini paling cocok atau tidak," kata Luhut dalam acara Penghargaan PPKM Award di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Perbedaan pendapat terjadi. Luhut mengungkapkan, banyak pihak yang meminta pemerintah melakukan karantina wilayah (lockdown) untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.

Namun, agar ekonomi tetap berjalan dan masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, pemerintah memberlakukan PPKM berdasarkan empat level.

Kala itu, kata Luhut, Jokowi meminta pertimbangan dan masukan dari para ahli.

"Pak Presiden dengan pertimbangan dan masukan-masukan dari para ahli, dan juga dari para pembantu presiden, Presiden memutuskan melakukan yang lain daripada pikiran-pikiran dari luar," tutur Luhut.

Luhut menyampaikan, mengambil kebijakan PPKM bukan pula langkah yang mudah. Sebab bagaimana pun, simpul-simpul perekonomian tidak bisa normal seperti sebelum pandemi.

Baca juga: Saat Jokowi Bicara Penanganan Covid-19 Indonesia Dipuji WHO dan John Hopkins University

Di sisi lain, fasilitas layanan kesehatan Indonesia sudah di ambang batas. Rumah sakit darurat khusus Covid-19 bahkan didirikan karena rumah sakit yang ada tidak mampu lagi menampung jumlah pasien yang masuk.

Saat varian Delta menyerang pada pertengahan 2021, kelangkaan atau krisis oksigen terjadi. Hal ini membuat pemerintah harus mendatangkan oksigen dari luar luar negeri.

"Dan kita bersyukur kita mendapatkan oksigen tank dari industri yang ada di Morowali dan Weda Bay. Tidak terbayangkan kalau oksigen tank itu tidak ada, berapa ribu orang lagi yang akan menjadi korban Covid-19 ini," jelas Luhut.

Baca juga: Menko Airlangga: Kasus Covid-19 Turun Selama Bulan Maret 2023

Tak hanya itu, tenaga kesehatan bekerja hingga kelelahan. Tidak sedikit yang gugur ketika berjuang menghadapi Covid-19. Berbagai tenaga sukarela pun turun untuk membantu berbagai tugas.

Penanganan pandemi, kata Luhut, juga dibarengi dengan kebijakan testing dan tracing di berbagai daerah. Masyarakat yang terpapar kemudian dibawa ke isolasi terpusat.

Atas kerja-kerja tersebut, perkembangan atau mutasi Covid-19 mampu diredam, sekaligus melaksanakan vaksinasi.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Sepekan Terakhir, Dinkes DKI Minta Warga Lakukan Hal Ini

"Vaksinasi dilakukan serentak melibatkan banyak pihak. Hingga pertengahan Maret, sebanyak lebih 450 juta dosis vaksin telah disuntikkan sehingga Indonesia menjadi peringkat lima terbesar di dunia dengan vaksinasi terbanyak," sebut Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com