Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/03/2023, 12:28 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) telah menyiapkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, salah satu turunan dari peraturan tersebut mengenai pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.

“Kami harus memikirkan lebih lanjut mengenai aturan turunannya akan seperti apa, masukannya seperti apa, bagaimana sosialisasinya kepada para pelaku di daerah agar dapat bersinergi dengan pusat. Ini juga menjadi bukti penting dari berlangsungnya Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT),” ungkap Menteri Trenggono saat membuka Rakernis DJPT, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Menteri Trenggono: Jaga Produk Perikanan dari Pencemaran Mikroplastik

Sebagai informasi, Rakernis DJPT diikuti sekitar 300 peserta yang turut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi, lembaga swadaya masyarakat, serta stakeholders terkait. Rakernis ini akan berlangsung hingga 21 Maret 2023.

Menteri Trenggono menyebutkan, perjalanan dari PP ini terbilang cukup panjang, kurang lebih sekitar dua tahun untuk akhirnya dapat diundang-undangkan.

“Maka dari itu perlu untuk mengumpulkan berbagai masukan dan dukungan dari para stakeholder terkait agar segera dapat memberikan dampak dan manfaat untuk masyarakat,” ujar Menteri Trenggono dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Kementerian KP Bakal Perkuat Pengaturan Budi Daya Jenis Ikan Baru dan Pengkajian Stok Ikan

Dalam Rakernis DJTP, Menteri Trenggono menegaskan tentang hal yang perlu dipersiapkan setelah diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. DOK. Humas BRSDM Dalam Rakernis DJTP, Menteri Trenggono menegaskan tentang hal yang perlu dipersiapkan setelah diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Ke depan, Menteri Trenggono berharap, penangkapan ikan terukur berbasis kuota bisa memperbaiki pengelolaan perikanan di Indonesia.

“Semoga ke depannya tidak ada lagi keluhan yang datang, misalnya saja soal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau solar bersubsidi. Sebab, di satu wilayah pengelolaan perikanan (WPP) sudah memiliki data masing-masing mengenai berapa jumlah nelayan, sarana, dan prasarananya. Dari situ akan menghasilkan kaya sekali atau sejahtera, kata miskin tidak ada,” jelas Menteri Trenggono.

Baca juga: Kukuhkan Profesor Vokasi KP, Menteri Trenggono Paparkan 5 Strategi Kebijakan Ekonomi Biru

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJTP) Zaini Hanafi mengatakan, Rakernis DJTP merupakan salah satu agenda pertemuan yang sangat penting dalam menjalin sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder perikanan tangkap

Menurutnya, seluruh stakeholder yang terlibat, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, para pelaku usaha, dan stakeholder terkait lainnya dapat menghimpun masukan dan dukungan dari para seluruh pihak.

“Melalui Rakernis ini, kami berharap akan membahas kuota penangkapan ikan dalam tata kelola perikanan modern, pembangunan kewilayahan melalui zona penangkapan ikan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga pengembangan kampung nelayan maju,” ujar Zaini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com