JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa perkara yang menjerat Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafeal Alun Trisambodo tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat menanggapi sebuah pemberitaan dari salah satu media nasional melalui akun Twitter miliknya.
“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh,” kata Mahfud, dikutip Sabtu (18/3/2023).
Kompas.com telah mendapat izin dari staf Kemenko Polhukam untuk mengutip kicauan tersebut.
“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” kata Mahfud lagi.
Baca juga: Kala Mario Dandy Sebar Video dan Foto Penganiayaan D, Motifnya Masih Didalami Polisi
Dilansir dari Kompas.tv, berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia terancam ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, tawaran restorative justice pelaku penganiayaan D (17) hanya terbuka terhadap pelaku AG (15).
AG mendapat peluang untuk bisa lolos dari jerat pidana karena statusnya yang masih di bawah umur.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
Kejaksaan juga mengaku mempertimbangkan soal peran AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Baca juga: Kala Restorative Justice Disodorkan dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy
Kendati demikian, Ade mengatakan bahwa perdamaian ini hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," kata Ade.
Sementara itu, untuk tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), Ade mengatakan, tak ada peluang bagi keduanya untuk mendapatkan proses restorative justice.
Sebab, keduanya dianggap pelaku utama yang menyebabkan korban luka berat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.