JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Fadel mengusulkan Ditjen Pajak menjadi sebuah lembaga baru yang berada langsung di bawah presiden.
"Jadi, nanti lembaga baru ini, badan keuangan negara ini di bawah presiden," kata Fadel usai konferensi pers tentang usul pemisahan DJP dari Kemenkeu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Kasus Rafael Alun Dinilai Momentum Perbaikan Sistem Pajak, dari Pegawai hingga Pengadilan
Jika usul ini disetujui, maka nantinya Presiden memiliki wewenang penuh terhadap DJP.
Presiden, lanjut Fadel, bahkan berwenang untuk memilih siapa pun orang yang akan mengelola DJP ke depan.
"Sehingga, presiden mendapatkan orang yang mana bagus. Banyak orang-orang yang bisa mengelola dengan baik," ujarnya.
Fadel mengungkapkan bahwa usul memisahkan ditjen pajak dari Kemenkeu ini sebenarnya adalah wacana lama, namun selalu gagal karena Kemenkeu menolaknya.
Momen disorotnya sejumlah pejabat pajak menjadi saat yang tepat untuk kembali mengangkat isu pemisahan ini.
Namun, dia menilai dibutuhkan pula pandangan dari pakar-pakar keuangan lain terhadap usulan itu.
"Tentunya kan perlu bikin studi yang lebih mendalam kemudian pandangan dari pakar-pakar yang lain, baru kemudian dibawa ke presiden. Pada akhirnya kan presiden yang memutuskan," tutur dia.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Disebut sebagai Anggota Geng Lama di Ditjen Pajak yang Masih Beraksi
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa negara-negara di dunia juga sudah ada yang menerapkan Ditjen Pajak terpisah dari Kemenkeu negaranya.
Sebagai contoh, kata Fadel, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak sendiri bernama Internal Revenue Service (IRS).
"IRS merupakan lembaga otonom yang terpisah dari Kemenkeu AS," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Fadel, IRS tak sepenuhnya otonom karena masih berkoordinasi dengan Kemenkeu AS.
Akan tetapi, dalam hal kewenangan untuk menentukan kebijakan, anggaran dan sumber daya manusia (SDM), mereka otonom.
"Coba kita ambil lagi negara-negara lain, Argentina, dan Singapura saja negara tetangga kita juga bisa demikian, itu di sana (Singapura) namanya Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS)," kata dia.
Baca juga: Pejabat Pajak Wahono Saputro Bungkam Usai 7 Jam Jalani Klarifikasi Kekayaan di KPK
IRAS, jelas Fadel, tidak berada di bawah Kemenkeu Singapura meskipun mendapat supervisi dari dewan pengawas yang diketuai oleh Menteri Keuangan Singapura.
Kewenangan IRAS, beber Fadel, antara lain melakukan negosiasi perjanjian pajak dan membuat draf undang-undang perpajakan.
"Jadi banyak negara-negara lain, beberapa negara di Eropa sudah bikin hal yang sama. Sehingga ini timing-nya tepat di saat lagi ramai sekarang masalah pajak ini," ia menambahkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.