JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyelidikan kasus Formula E masih berjalan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri memastikan, pihaknya terus mengusut perkara tersebut.
“Sekarang dalami proses penyelidikan, masih, kami pastikan tidak dihentikan. Jadi supaya lebih tegas, masih berjalan,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Formula E 2024 Digelar di Sudirman, Wali Kota Jakpus: Kami Support
Ali mengatakan, KPK tidak dibatasi tenggat waktu dalam mengusut kasus tersebut meskipun Dewan Pengawas (Dewas) telah mendorong agar status perkara tersebut segera diputuskan.
Menurut Ali, dalam penyelidikan kasus tersebut, KPK harus menentukan peristiwa pidana dan ditemukan orang yang harus bertanggung jawab secara hukum.
KPK perlu menganalisis teori, alat bukti, dan keterangan dari para saksi untuk mencari dugaan unsur pidana.
“Itu semua dianalisis, diramu apakah kemudian terpenuhi unsur-unsurnya,” kata Ali.
“Yang dicari kan peristiwa dan siapanya, pasti ke sana,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menyebut, pihaknya telah bersepakat dengan pimpinan KPK agar segera memutuskan status kasus Formula E.
Menurut Tumpak, kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dengan pimpinan KPK pada 17 Januari lalu.
“Disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK,” kata Tumpak dalam keterangan resminya, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Wacana Formula E Diperpanjang Hingga 2030, Komisi B DPRD DKI: yang Penting Benefitnya
Beberapa waktu belakangan beredar kabar terdapat perbedaan di internal KPK.
Sebagian pimpinan KPK disebut-sebut memaksa bawahannya agar kasus Formula E naik ke tahap penyidikan.
Namun, permintaan itu ditolak. KPK kemudian membantah informasi tersebut.
Ali menyatakan, dalam ekspose perkara di internal KPK dilakukan secara terbuka dan tidak terdapat pemaksaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.