JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan eksistensi organisasi profesi (OP) kepada publik, dalam hal ini tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes).
Hal ini menanggapi permintaan Ketua Umum (Ketum) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi yang meminta eksistensi OP dalam RUU Kesehatan tidak dihilangkan.
Adapun saat ini, terdapat beberapa organisasi profesi yang eksis, yakni IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Baca juga: Cegah Obesitas pada Anak, IDAI Sarankan Konsumsi Makanan dari Sumber Protein Hewani
Menanggapi hal itu, Budi lebih memilih publik untuk menentukan. Ia merasa tidak adil jika eksistensi organisasi profesi ditentukan atau diintervensi oleh pemerintah.
"Semua yang dikembalikan ke masyarakat, its matter. Jadi kalau Pak Adib nanya, ‘Pak, Bapak intervensi dong, pilih saya’. I dont think thats right, kalau saya jadi dokter. Kalau dokter pilih Pak Adib, that right. Ini fundamental, ya," kata Budi dalam Public Hearing RUU Kesehatan di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Budi lantas menganalogikan hal ini seperti pandemi dan endemi.
Menurut Budi, ada perbedaan antara pandemi dan endemi, yakni pandemi membutuhkan intervensi pemerintah, sedangkan endemi akan dikembalikan kepada masyarakat.
Ia pun menyebut bahwa endemi lebih baik dibanding dengan pandemi. Sama halnya dengan organisasi profesi yang merupakan ranah dokter dan tidak diintervensi pemerintah.
"Kalau Pak Adib percaya diri kalau dokter pasti pilih Pak Adib, oh, thats okay. Jadi kalau di mata saya that one harusnya pemerintah tidak intervensi karena itu di ranahnya para dokter," tutur Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, OP yang dipilih oleh dokter merupakan langkah yang demokratis.
Hal ini menandakan OP tersebut benar-benar pilihan dokter dan tenaga medis lainnya.
Jika dipilih menteri, kata Budi, ada kemungkinan organisasi profesi akan berubah kembali jika menteri kesehatan berganti.
"Kalau tiba-tiba menterinya ganti lagi, dipilih lagi dokternya kalau yang ditentukan oleh pemerintah. Jadi yang tentukan the doctors saja. What organisasi yang paling pantas menurut mereka menjadi payung dari organisasi mereka," ujar dia.
Kemudian, ia menegaskan, organisasi profesi harus ada di Indonesia.
Dia juga menyebut, sebaiknya ada satu organisasi profesi tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang diakui pemerintah.
"Kalau persepsi saya, OP i think harus ada. Harus adanya aku rasa harus, satu atau engga, memang feeling saya sebaiknya yang diakui pemerintah satu, siapa yang diakui pemerintah? Let the doctors choose," kata Budi.
Baca juga: IDAI: Kelebihan Nutrisi Tingkatkan Risiko Kanker pada Anak
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Ketum IDI Adib Khumaidi meminta Kemenkes mempertegas posisi organisasi-organisasi profesi dalam RUU Kesehatan.
Menurut Adib, lima OP yang saat ini eksis, yakni IDI, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI selama ini sudah membantu negara, utamanya ketika pandemi menyerang.
Hal ini terbukti ketika Presiden Joko Widodo dan Menkes memberikan aspirasi atas kerja tenaga medis dan nakes selama pandemi Covid-19.
"Kita berharap eksistensi OP di dalam sebuah UU tidak dieliminir atau tidak dihilangkan. ini menjadi penting termasuk di dalam OP ada namanya kolegium yang memang tidak terpisahkan," ujar Adib.
Dalam RUU Kesehatan Bagian Kesepuluh Organisasi Profesi Pasal 314 Ayat (1) disebutkan, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus membentuk organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan serta keterampilan, martabat, dan etika profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dalam pasal (2), setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan hanya dapat membentuk 1 OP.
Di pasal (3), organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) membentuk perhimpunan ilmu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.