JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mendorong kejaksaan untuk mengajukan banding atas vonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi, salah satu anggota polisi yang menjadi terdakwa atas tragedi Kanjuruhan.
"Evaluasi kita kan ada kejaksaan. Masalah ini kita mau tanya masalahnya di mana? Kok bisa seperti itu, walaupun jaksa masih punya hak untuk banding yah, kita dorong untuk banding," ujar Habiburokhman di Jakarta Selatan pada Jumat, (17/3/2023).
Hal yang akan dievaluasi, kata Habiburokhman, yaitu kinerja penyidik sejak awal penyidikan, mulai dari penentuan pasal hingga tersangka.
Baca juga: Polisi Bebas karena Gas Air Mata Kanjuruhan Tertiup Angin, Gerindra Desak Jaksa Lakukan Ini
"Apakah dalam konstruksi penyusunan dakwaan dan tuntutan atau kah sejak awalnya yang lebih awal lagi, sejak awal penyidikan, penentuan pasalnya tidak pas lalu penentuan para tersangkanya juga tidak pas," ucap dia.
Evaluasi ini, menurut dia, penting dilakukan untuk mendalami tragedi Kanjuruhan demi membuktikan apakah murni memang tidak ada kesalahan dari terdakwa atau tidak.
Apalagi, tragedi tersebut memakan banyak korban jiwa.
"Karena seharusnya, logika hukumnya kejadian itu kan memakan korban sangat banyak. Pastilah ada kesalahan, apakah itu kesengajaan atau kelalaian," ujar dia.
Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Anggota DPR: Siapa yang Tanggung Jawab?
Jika pada akhirnya terdakwa dinyatakan bebas, hal itu menurutnya menjadi masalah karena menunjukkan tidak adanya empati dan tanggung jawab dari pihak yang bersangkutan atas kerusuhan Kanjuruhan.
"Kalau kayak begini, ya jadi problem. Kalau bebas berarti siapa yang bertanggung jawab? Kalau tidak ada yang bertanggung jawab tentu ini kita tidak menunjukkan empati kepada masyarakat, kepada korban," ujar dia.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Pembacaan vonis bebas dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Ia juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.
"Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa," terangnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bambang Sidik Achmadi melanggar pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Dia juga dituntut tiga tahun penjara dalam perkara tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.