JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengoptimalkan pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia (HAM) kepada anggotanya.
Instruksi ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat yang diterbitkan pada Rabu (15/3/2023).
"Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan optimalisasi pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia pada prajurit Tentara Nasional Indonesia," demikian salah satu poin instruksi dalam diktum kedua inpres tersebut.
Selain melakukan optimalisasi pendidikan dan pelatihan HAM, panglima TNI juga diinstruksikan untuk memberi dukungan pendampingan sumber daya manusia.
Baca juga: Jokowi Teken Inpres Penyelesaian Non-Yudisial untuk Pelanggaran HAM Berat
Lalu, memberikan dukungan dalam penyiapan dan pemanfaatan sarana prasarana terutama di wilayah sulit akses sesuai kondisi dan kebutuhan.
Sementara itu, kepada kapolri, Jokowi juga menginstruksikan untuk mengoptimalkan pendidikan dan pelatihan HAM.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan optimalisasi pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Inpres 2/2023.
Kapolri juga diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Inpres 2/2023 dibuat dalam rangka pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu yang selanjutnya disebut Tim PPHAM.
Selain itu, sebagai salah satu upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat maka Presiden memberikan sejumlah instruksi.
Instruksi tersebut ditujukan kepada 19 menteri dan kepala lembaga, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Agama; Menteri Hukum dan HAM; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; serta Menteri Kesehatan.
Selain itu, juga kepada Menteri Sosial; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Pertanian; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kemudian, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI dan Kapolri.
Kepada mereka, Presiden meminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM yang meliputi dua hal.
Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Kedua, mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.