JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kini memasuki babak baru. Pendiri koperasi itu, Henry Surya (HS) ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan pencucian uang.
Henry Surya juga kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan sejak 15 Maret 2023.
“Kami menetapkan saudara HS sebagai tersangka dan saudara HS akan ditahan di Bareskrim sih di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 (Maret) kemarin hingga bulan April 2023," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Henry Surya dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
Serta, dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Henry Surya Jadi Tersangka TPPU Indosurya, Korban Harap Bisa Diadili Seadil-adilnya
Sebagaimana diketahui, Henry Surya bersama rekannya, June Indria dan Suwito Ayub sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
Mereka saat itu dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP serta Pasal 46 Undang-Undang Perbankan karena melakukan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
Namun, dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) berpandangan bahwa tindakan yang dilakukan Henry bukan perkara pidana, melainkan perdata.
Hakim pun memvonis lepas Henry Surya. Selain itu, terdakwa June Indria juga mendapat vonis bebas. Sedangkan Suwito masih menjadi buronan.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Bos KSP Indosurya Henry Surya Tersangka TPPU
Dalam kasus baru ini, Henry Surya diduga melakukan pemalsuan dokumen terkait pendirian koperasi, yakni KSP Indosurya.
Whisnu mengatakan, proses pendirian koperasi itu memang memiliki dasar di Kementerian Koperasi (Kemenkop) UMKM. Tetapi salah satu dasar pendirian koperasi, yakni berita acara keterangan, dipalsukan.
"Di sini, pada 2012, Direktur Indonesia Finance HS seolah-oleh mendirikan koperasi, dasarnya adalah berita acara keterangan, dia buat berita acara seolah-olah benar. Jadi kita, kalau kita membuat koperasi kan ada berita acara rapat pendirian koperasi dia tidak datang, seolah-seolah ada tapi tidak ada," kata Wishnu.
Menurut Whisnu, saat proses pendirian KSP Indosurya, pihak Kemenkop UMKM memang menerima berkas soal pendirian.
Baca juga: Bareskrim: Henry Surya Buat Surat Palsu untuk Dirikan Koperasi Indosurya
Namun, pihak Kemenkop UMKM tidak memiliki kewenangan mendalami dokumen pendirian koperasi itu.
"Jadi kan dari Kemenkop hanya menerima saja berkasnya saja, dia tak bisa mendalami isinya apa. Yang bisa mendalami adalah kami yang mendalami dari mulai awalnya mendalami ternyata masuk semuanya, kita sudah periksa saksinya nanti kita dalami lagi," kata Whisnu.