Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Agus Purwoto Dipindahkan dari Rutan Salemba ke Staltahmil Puspomal

Kompas.com - 16/03/2023, 22:28 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat penahanan Laksamana Muda (Laksda) TNI Purnawirawan Agus Purwoto dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) cabang Salemba pada Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) di Jakarta Utara.

Adapun Agus Purwoto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pemindahan penahanan ini dilakukan setelah majelis hakim mempertimbangkan permohonan penasihat hukum Agus Purwoto yang disampaikan pada 2 Maret 2023 dan tanggal 9 Maret 2023.

"Setelah mejelis hakim mempelajari permohonan penasihat hukum terdakwa, maka permohonan penasihat hukum terdakwa beralasan hukum serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata ketua majelis hakim Fahzal Henri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: 2 Dirjen dan 1 Direktur di Kominfo Jadi Saksi Sidang Kasus Satelit Kemenhan

Hakim Fahzal pun membacakan pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap Agus Purwoto. Salah satunya, perkara yang menjerat mantan Dirjen di Kemenhan itu terjadi pada saat Agus Purwoto masih aktif sebagai personel TNI Angkatan Laut.

Selain itu, perkara yang tengah ditangani PN Tipikor Jakarta Pusat ini merupakan perkara koneksitas yang merupakan gabungan militer dan sipil.

"Kerenanya permohonan penasihat hukum terdakwa tersebut demi alasan kemanusiaan patut untuk dikabulkan," ucapnya.

Selain Agus, majelis hakim PN Tipikor Jakarta juga mengabulkan permohonan pemindahan tahanan terhadap dua terdakwa dalam perkara yang sama yakni Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna dan Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar.

Keduanya dipindahkan dari Rutan Tipikor Cabang Salemba pada Kejagung ke Rutan Salemba Jakarta Pusat. Pemindahan ini atas permohonan Jaksa koneksitas dengan mempertimbangkan overkapasitas di rutan dan untuk memudahkan mobilitas ke Persidangan.

Dalam kasus ini, empat terdakwa tersebut diduga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI.

Baca juga: Sidang Kasus Satelit Kemenhan, Saksi Sebut Pengadaan Satelit Disetujui di Era Jokowi

Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan periode 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto disebut jaksa diminta oleh Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited meskipun sewa satelit floater yaitu Satelit Artemis tidak diperlukan.

Atas tindakannya, empat terdakwa dalam kasus ini dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com