JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat penahanan Laksamana Muda (Laksda) TNI Purnawirawan Agus Purwoto dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) cabang Salemba pada Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) di Jakarta Utara.
Adapun Agus Purwoto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pemindahan penahanan ini dilakukan setelah majelis hakim mempertimbangkan permohonan penasihat hukum Agus Purwoto yang disampaikan pada 2 Maret 2023 dan tanggal 9 Maret 2023.
"Setelah mejelis hakim mempelajari permohonan penasihat hukum terdakwa, maka permohonan penasihat hukum terdakwa beralasan hukum serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata ketua majelis hakim Fahzal Henri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: 2 Dirjen dan 1 Direktur di Kominfo Jadi Saksi Sidang Kasus Satelit Kemenhan
Hakim Fahzal pun membacakan pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap Agus Purwoto. Salah satunya, perkara yang menjerat mantan Dirjen di Kemenhan itu terjadi pada saat Agus Purwoto masih aktif sebagai personel TNI Angkatan Laut.
Selain itu, perkara yang tengah ditangani PN Tipikor Jakarta Pusat ini merupakan perkara koneksitas yang merupakan gabungan militer dan sipil.
"Kerenanya permohonan penasihat hukum terdakwa tersebut demi alasan kemanusiaan patut untuk dikabulkan," ucapnya.
Selain Agus, majelis hakim PN Tipikor Jakarta juga mengabulkan permohonan pemindahan tahanan terhadap dua terdakwa dalam perkara yang sama yakni Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna dan Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar.
Keduanya dipindahkan dari Rutan Tipikor Cabang Salemba pada Kejagung ke Rutan Salemba Jakarta Pusat. Pemindahan ini atas permohonan Jaksa koneksitas dengan mempertimbangkan overkapasitas di rutan dan untuk memudahkan mobilitas ke Persidangan.
Dalam kasus ini, empat terdakwa tersebut diduga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI.
Baca juga: Sidang Kasus Satelit Kemenhan, Saksi Sebut Pengadaan Satelit Disetujui di Era Jokowi
Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan periode 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto disebut jaksa diminta oleh Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited meskipun sewa satelit floater yaitu Satelit Artemis tidak diperlukan.
Atas tindakannya, empat terdakwa dalam kasus ini dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.