Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Minta Bareskrim dan Polda Sultra Supervisi Kasus Pencabulan di Baubau

Kompas.com - 16/03/2023, 22:16 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara melakukan supervisi kepada Polres Baubau dalam hal penanganan kasus pencabulan anak-anak yang terjadi di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adapun dalam kasus itu, Polres Baubau menetapkan kakak korban inisial AP (19) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua adiknya inisial AS (4) dan AR (9). Akan tetapi, pihak keluarga menilai penetapan tersangka terhadap AP janggal.

"Karena kasus ini menjadi perhatian publik, kami juga mengharapkan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara dan Bareskrim Polri melakukan supervisi kepada Polres Baubau dalam menangani kasus ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: PN Baubau Tolak Praperadilan Kakak yang Diduga Cabuli Dua Adiknya

Selain itu, Kompolnas juga telah mengirimkan surat ke Polda Sulawesi Tenggara guna meminta klarifikasi terkait adanya kejanggalan penetapan kakak korban inisial AP (19) sebagai tersangka.

Poengky mengatakan, Kompolnas menghormati proses penyidikan kasus itu dan berharap penyidikan digelar secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation (CSI).

"Kami menunggu hasil klarifikasi dan tidak menutup kemungkinan kami akan datang ke Sulawesi Tenggara untuk pemantauan secara langsung," ucap dia.

Lebih lanjut, Poengky juga menyoroti soal adanya dugaan bahwa AP mengalami penyiksaan saat proses penyidikan.

Ia meminta Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara proaktif melakukan pemeriksaan untuk melihat benar tidaknya dugaan tersebut.

"Kami mendorong proses penyidikan dilakukan dengan pantauan kamera video, CCTV, dan rekaman audio untuk membuktikan pemeriksaan berjalan secara profesional, fair, menghormati asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak tersangka," imbuhnya.

Baca juga: Remaja 19 Tahun Ditetapkan Pelaku Pencabulan Kedua Adiknya, LPSK Datangi Polres Baubau dan Kantor DP3A

Diberitakan sebelumnya, keluarga korban dan juga tersangka kasus pencabulan yang terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, merasa ada kejanggalan atas penetapan kakak korban inisial AP (19) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua adiknya.

Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baubau terhadap penetapan status tersangka AP.

Pengacara tersangka, Muhamad Sutri Mansyah, saat ditemui Kompas.com, Senin (6/3/2023), mengatakan, untuk penetapan seseorang jadi tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan yang paling utama adalah keterangan dari korban sendiri.

"Bukti yang dimiliki kepolisian hanya visum, video porno. Tapi video porno itu tidak menjelaskan bahwa pelakunya itu adalah dia (AP), itu tidak benar kalau itu yang menjadi dasar penyidik,” kata Masnyah.

Ia juga membeberkan bahwa ibu korban membuat laporan di Polres Baubau tanggal 25 Desember 2022, namun dalam administrasi tertulis laporan tertulis tanggal 28 Januari 2023 dan penangkapan tanggal 29 Januari 2023.

Menurutnya, hal itu ganjal. Apalagi dalam keterangan korban tidak menyebutkan bahwa pelaku adalah kakaknya atau AP.

"Harusnya polisi tidak boleh menangkap begitu saja tanpa disertai dengan keterangan korban,” ujarnya.

Baca juga: Remaja 19 Tahun di Baubau Ditetapkan Tersangka Pencabulan Kedua Adik Tirinya, Polisi Beberkan Kronologinya

Selain itu, Mansyah menambahkan bahwa terduga pelaku AP mendapat tekanan dan paksaan saat menjalani pemeriksaan.

"Padahal itu bukan perbuatannya. pertanyaannya adalah apakah dia mengakui bahwa dia melakukan tindak pidana sementara korban tidak menyebutkan bahwa pelakunya adalah kakaknya, makanya kita mengajukan praperadilan,” ucap Mansyah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com