JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara melakukan supervisi kepada Polres Baubau dalam hal penanganan kasus pencabulan anak-anak yang terjadi di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Adapun dalam kasus itu, Polres Baubau menetapkan kakak korban inisial AP (19) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua adiknya inisial AS (4) dan AR (9). Akan tetapi, pihak keluarga menilai penetapan tersangka terhadap AP janggal.
"Karena kasus ini menjadi perhatian publik, kami juga mengharapkan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara dan Bareskrim Polri melakukan supervisi kepada Polres Baubau dalam menangani kasus ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: PN Baubau Tolak Praperadilan Kakak yang Diduga Cabuli Dua Adiknya
Selain itu, Kompolnas juga telah mengirimkan surat ke Polda Sulawesi Tenggara guna meminta klarifikasi terkait adanya kejanggalan penetapan kakak korban inisial AP (19) sebagai tersangka.
Poengky mengatakan, Kompolnas menghormati proses penyidikan kasus itu dan berharap penyidikan digelar secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation (CSI).
"Kami menunggu hasil klarifikasi dan tidak menutup kemungkinan kami akan datang ke Sulawesi Tenggara untuk pemantauan secara langsung," ucap dia.
Lebih lanjut, Poengky juga menyoroti soal adanya dugaan bahwa AP mengalami penyiksaan saat proses penyidikan.
Ia meminta Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara proaktif melakukan pemeriksaan untuk melihat benar tidaknya dugaan tersebut.
"Kami mendorong proses penyidikan dilakukan dengan pantauan kamera video, CCTV, dan rekaman audio untuk membuktikan pemeriksaan berjalan secara profesional, fair, menghormati asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak tersangka," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, keluarga korban dan juga tersangka kasus pencabulan yang terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, merasa ada kejanggalan atas penetapan kakak korban inisial AP (19) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua adiknya.
Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baubau terhadap penetapan status tersangka AP.
Pengacara tersangka, Muhamad Sutri Mansyah, saat ditemui Kompas.com, Senin (6/3/2023), mengatakan, untuk penetapan seseorang jadi tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan yang paling utama adalah keterangan dari korban sendiri.
"Bukti yang dimiliki kepolisian hanya visum, video porno. Tapi video porno itu tidak menjelaskan bahwa pelakunya itu adalah dia (AP), itu tidak benar kalau itu yang menjadi dasar penyidik,” kata Masnyah.
Ia juga membeberkan bahwa ibu korban membuat laporan di Polres Baubau tanggal 25 Desember 2022, namun dalam administrasi tertulis laporan tertulis tanggal 28 Januari 2023 dan penangkapan tanggal 29 Januari 2023.
Menurutnya, hal itu ganjal. Apalagi dalam keterangan korban tidak menyebutkan bahwa pelaku adalah kakaknya atau AP.
"Harusnya polisi tidak boleh menangkap begitu saja tanpa disertai dengan keterangan korban,” ujarnya.
Selain itu, Mansyah menambahkan bahwa terduga pelaku AP mendapat tekanan dan paksaan saat menjalani pemeriksaan.
"Padahal itu bukan perbuatannya. pertanyaannya adalah apakah dia mengakui bahwa dia melakukan tindak pidana sementara korban tidak menyebutkan bahwa pelakunya adalah kakaknya, makanya kita mengajukan praperadilan,” ucap Mansyah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.