JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek praktek produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang dari sebuah pabrik di Pergudangan Elang Laut, Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, penggerebekan menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang bekerja sama dengan berbagai pihak.
Pihak-pihak tersebut, yaitu Balai Besar POM (BBPOM) Jakarta, BBPOM Serang, dan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri).
"BPOM telah melakukan penindakan ke sarana kosmetika ilegal tersebut pada Hari Kamis, 9 Maret 2023. Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp 7,7 miliar,” terang Penny pada konferensi pers secara daring, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Soal Penggerebekan Pabrik Obat di Banyuwangi, BPOM: Sudah Ditarik Izin Edarnya
Adapun barang bukti yang diamankan merupakan bahan baku berupa bahan kimia obat, seperti Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat senilai Rp 4,3 miliar.
Lalu, bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp 164 juta; produk berupa lotion senilai Rp 1,2 miliar; serta produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp 1,4 miliar.
Selain itu, diamankan pula beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp 451 juta.
Kemudian, kendaraan minibus senilai Rp 198 juta, serta alat elektronik senilai Rp 31 juta berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk.
"Semua barang bukti tersebut telah disita dan saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi karyawan dan satu orang ahli," tutur Penny.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat satu orang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha.
Baca juga: BPOM Ingatkan 3 Bahaya Skincare Share in Jar
Praktik produksi ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2020 di lokasi lain, yaitu di daerah Jakarta Barat. Sedangkan kegiatan produksi pada lokasi ini diduga dilakukan sejak bulan September 2022.
Penny bilang, peredaran kosmetika ilegal ini cukup luas. Peredarannya meluas di Pulau Jawa, meliputi wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Selanjutnya, Denpasar Bali, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.
“Produk kosmetika ilegal ini sangat berbahaya. Selain produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, kita juga melihat pada sarana ini tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), terutama aspek higiene sanitasi sarana sangat kurang,” jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.