JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah terdapat konflik kepentingan dalam proses hukum Rafael Alun Trisambodo karena teman satu sekolah.
Rafael merupakan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia dan Alex disebut sama-sama angkatan 1986 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan," kata Alex saat dihubungi, Kamis (16/3/2023).
Alex mengaku telah menyampaikan bahwa dirinya mengenal dengan baik Rafael dalam rapat penanganan perkara tersebut.
Baca juga: Diduga Ada Konflik Kepentingan, Pimpinan KPK Alexander Marwata Ternyata Teman Rafael Alun
Menurut dia, sebelum perkara Rafael Alun Trisambodo, terdapat tiga temannya yang diproses hukum oleh KPK. Mereka ditindak pada masa kepemimpinan sebelum Firli Bahuri.
"Sebelum perkara RAT (Rafael Alun Trisambodo)ada 3 orang teman angkatan saya yang diproses di KPK," kata Alex.
Alex menegaskan, kesamaan dengan Rafael tidak akan mengganggu proses hukum yang berjalan di KPK.
Menurut dia, pimpinan KPK tidak akan mencampuri kerja-kerja penyelidik maupun penyidik. Mereka melaksanakan tugas secara profesional.
"Penyelidik atau penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi," ujarnya.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Disebut sebagai Anggota Geng Lama di Ditjen Pajak yang Masih Beraksi
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Alex agar mendeklarasikan secara terbuka kepada pimpinan lain dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai potensi benturan kepentingan dalam penanganan perkara Rafael.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan informasi Daris sejumlah pihak, keduanya masih satu angkatan di STAN.
Latar belakang Alex dan Rafael berpeluang mempengaruhi pernyataan maupun keputusan yang disampaikan Alex sebagai pimpinan KPK.
Kondisi tersebut, kata Kurnia, membuat Alex harus menyatakan secara terbuka mengenai potensi benturan kepentingannya.
Baca juga: GASPOL! Hari Ini: Eks Ketua PPATK Bongkar 30 Orang Geng Lama Rafael Alun di Ditjen Pajak
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 tahun 2019.
“Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain Dewan Pengawas,” ujar Kurnia.
Ia bahkan menyebut bahwa kerja Alex harus dibatasi jika pimpinan lain dan Dewas KPK menilai dan secara faktual kesamaan almamater tersebut mengganggu netralitas dalam menangani perkara.
"Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan,” tutur Kurnia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.