Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenal Baik Rafael Alun, Wakil Ketua KPK Bantah Ada Konflik Kepentingan

Kompas.com - 16/03/2023, 09:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah terdapat konflik kepentingan dalam proses hukum Rafael Alun Trisambodo karena teman satu sekolah.

Rafael merupakan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia dan Alex disebut sama-sama angkatan 1986 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan," kata Alex saat dihubungi, Kamis (16/3/2023).

Alex mengaku telah menyampaikan bahwa dirinya mengenal dengan baik Rafael dalam rapat penanganan perkara tersebut.

Baca juga: Diduga Ada Konflik Kepentingan, Pimpinan KPK Alexander Marwata Ternyata Teman Rafael Alun

Menurut dia, sebelum perkara Rafael Alun Trisambodo, terdapat tiga temannya yang diproses hukum oleh KPK. Mereka ditindak pada masa kepemimpinan sebelum Firli Bahuri.

"Sebelum perkara RAT (Rafael Alun Trisambodo)ada 3 orang teman angkatan saya yang diproses di KPK," kata Alex.

Alex menegaskan, kesamaan dengan Rafael tidak akan mengganggu proses hukum yang berjalan di KPK.

Menurut dia, pimpinan KPK tidak akan mencampuri kerja-kerja penyelidik maupun penyidik. Mereka melaksanakan tugas secara profesional.

"Penyelidik atau penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi," ujarnya.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Disebut sebagai Anggota Geng Lama di Ditjen Pajak yang Masih Beraksi

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Alex agar mendeklarasikan secara terbuka kepada pimpinan lain dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai potensi benturan kepentingan dalam penanganan perkara Rafael.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan informasi Daris sejumlah pihak, keduanya masih satu angkatan di STAN.

Latar belakang Alex dan Rafael berpeluang mempengaruhi pernyataan maupun keputusan yang disampaikan Alex sebagai pimpinan KPK.

Kondisi tersebut, kata Kurnia, membuat Alex harus menyatakan secara terbuka mengenai potensi benturan kepentingannya.

Baca juga: GASPOL! Hari Ini: Eks Ketua PPATK Bongkar 30 Orang Geng Lama Rafael Alun di Ditjen Pajak

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 tahun 2019.

“Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain Dewan Pengawas,” ujar Kurnia.

Ia bahkan menyebut bahwa kerja Alex harus dibatasi jika pimpinan lain dan Dewas KPK menilai dan secara faktual kesamaan almamater tersebut mengganggu netralitas dalam menangani perkara.

"Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan,” tutur Kurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com