Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPN Sebut Izin HGU hingga 190 Tahun Kemungkinan Tak Hanya Berlaku di IKN

Kompas.com - 16/03/2023, 07:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, aturan pemberian izin hak guna usaha (HGU) hingga maksimal 190 tahun ke depannya mungkin tidak hanya berlaku di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, menurutnya, penerapan tersebut memerlukan perubahan undang-undang (UU).

Hal itu disampaikannya menanggapi aturan pemberian izin HGU di IKN yang memungkinkan hingga selama maksimal 190 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Baca juga: Masa Konsesi HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN Dianggap Langgar UUPA

Menurut Suharso, aturan pemberian izin HGU berorientasi bagaimana menarik minat masyarakat.

"Kita sekarang melihat kemungkinan-kemungkinan itu untuk menarik minat masyarakat untuk bisa mau tinggal di IKN. Ke depan mungkin itu tidak hanya berlaku untuk IKN, tapi ini memerlukan perubahan UU," ujar Suharso di Istana Kepresidenan, Rabu (15/3/2023).

Ia mengungkapkan, kebijakan seperti itu juga sudah berlaku di sejumlah negara. Antara lain di Singapura dan China.

Suharso melanjutkan, pemberian izin HGU di IKN yang bisa mencapai 190 tahun bukan keinginan investor.

"Ini lebih banyak kita mengikuti kepentingan dari masyarakat lebih luas. Terutama, dalam hal ini masyarakat yang ingin memiliki lahan di sana. Karena peluang untuk memiliki lahan hak milik di IKN memang terbatas," katanya.

Baca juga: KPA Desak PP Kemudahan Berinvestasi di IKN Dibatalkan, Ini Alasannya

Suharso juga membantah kekhawatiran akan adanya potensi celah eksploitasi atas izin HGU yang sangat lama.

Sebab, menurutnya, harus dilihat dari sisi masyarakat yang berkepentingan.

"Enggaklah. Enggak (tidak ada eksploitasi). Jangan diliat dari sisi itu dong. Ini harus dilihat dari sisi yang optimistik dong. Harus diliat juga dari sisi masyarakat yang punya kepentingan," ujar Suharso.

"Kalau investor kan hanya mencoba menyediakan, membeli, membayar. Membayar awal, membangun dan yang memiliki kan masyarakat, individu. Betul tidak? Ya kan? Begitu menurut saya," katanya lagi.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN terdapat peraturan mengenai HGU dan jangka waktunya.

Baca juga: Obral Murah HGU dan HGB IKN Langgengkan Praktik Mafia Tanah Kaltim

HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan.

Halaman:


Terkini Lainnya

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com