JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, aturan pemberian izin hak guna usaha (HGU) hingga maksimal 190 tahun ke depannya mungkin tidak hanya berlaku di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, menurutnya, penerapan tersebut memerlukan perubahan undang-undang (UU).
Hal itu disampaikannya menanggapi aturan pemberian izin HGU di IKN yang memungkinkan hingga selama maksimal 190 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Baca juga: Masa Konsesi HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN Dianggap Langgar UUPA
Menurut Suharso, aturan pemberian izin HGU berorientasi bagaimana menarik minat masyarakat.
"Kita sekarang melihat kemungkinan-kemungkinan itu untuk menarik minat masyarakat untuk bisa mau tinggal di IKN. Ke depan mungkin itu tidak hanya berlaku untuk IKN, tapi ini memerlukan perubahan UU," ujar Suharso di Istana Kepresidenan, Rabu (15/3/2023).
Ia mengungkapkan, kebijakan seperti itu juga sudah berlaku di sejumlah negara. Antara lain di Singapura dan China.
Suharso melanjutkan, pemberian izin HGU di IKN yang bisa mencapai 190 tahun bukan keinginan investor.
"Ini lebih banyak kita mengikuti kepentingan dari masyarakat lebih luas. Terutama, dalam hal ini masyarakat yang ingin memiliki lahan di sana. Karena peluang untuk memiliki lahan hak milik di IKN memang terbatas," katanya.
Baca juga: KPA Desak PP Kemudahan Berinvestasi di IKN Dibatalkan, Ini Alasannya
Suharso juga membantah kekhawatiran akan adanya potensi celah eksploitasi atas izin HGU yang sangat lama.
Sebab, menurutnya, harus dilihat dari sisi masyarakat yang berkepentingan.
"Enggaklah. Enggak (tidak ada eksploitasi). Jangan diliat dari sisi itu dong. Ini harus dilihat dari sisi yang optimistik dong. Harus diliat juga dari sisi masyarakat yang punya kepentingan," ujar Suharso.
"Kalau investor kan hanya mencoba menyediakan, membeli, membayar. Membayar awal, membangun dan yang memiliki kan masyarakat, individu. Betul tidak? Ya kan? Begitu menurut saya," katanya lagi.
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN terdapat peraturan mengenai HGU dan jangka waktunya.
Baca juga: Obral Murah HGU dan HGB IKN Langgengkan Praktik Mafia Tanah Kaltim
HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan.