Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/03/2023, 07:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, aturan pemberian izin hak guna usaha (HGU) hingga maksimal 190 tahun ke depannya mungkin tidak hanya berlaku di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, menurutnya, penerapan tersebut memerlukan perubahan undang-undang (UU).

Hal itu disampaikannya menanggapi aturan pemberian izin HGU di IKN yang memungkinkan hingga selama maksimal 190 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Baca juga: Masa Konsesi HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN Dianggap Langgar UUPA

Menurut Suharso, aturan pemberian izin HGU berorientasi bagaimana menarik minat masyarakat.

"Kita sekarang melihat kemungkinan-kemungkinan itu untuk menarik minat masyarakat untuk bisa mau tinggal di IKN. Ke depan mungkin itu tidak hanya berlaku untuk IKN, tapi ini memerlukan perubahan UU," ujar Suharso di Istana Kepresidenan, Rabu (15/3/2023).

Ia mengungkapkan, kebijakan seperti itu juga sudah berlaku di sejumlah negara. Antara lain di Singapura dan China.

Suharso melanjutkan, pemberian izin HGU di IKN yang bisa mencapai 190 tahun bukan keinginan investor.

"Ini lebih banyak kita mengikuti kepentingan dari masyarakat lebih luas. Terutama, dalam hal ini masyarakat yang ingin memiliki lahan di sana. Karena peluang untuk memiliki lahan hak milik di IKN memang terbatas," katanya.

Baca juga: KPA Desak PP Kemudahan Berinvestasi di IKN Dibatalkan, Ini Alasannya

Suharso juga membantah kekhawatiran akan adanya potensi celah eksploitasi atas izin HGU yang sangat lama.

Sebab, menurutnya, harus dilihat dari sisi masyarakat yang berkepentingan.

"Enggaklah. Enggak (tidak ada eksploitasi). Jangan diliat dari sisi itu dong. Ini harus dilihat dari sisi yang optimistik dong. Harus diliat juga dari sisi masyarakat yang punya kepentingan," ujar Suharso.

"Kalau investor kan hanya mencoba menyediakan, membeli, membayar. Membayar awal, membangun dan yang memiliki kan masyarakat, individu. Betul tidak? Ya kan? Begitu menurut saya," katanya lagi.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN terdapat peraturan mengenai HGU dan jangka waktunya.

Baca juga: Obral Murah HGU dan HGB IKN Langgengkan Praktik Mafia Tanah Kaltim

HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan.

Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun. Tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun. Tahapan ketiga adalah pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Kemudian, HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU.

Selanjutnya, diatur pula perpanjangan dan pembaruan HGU yang diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah. 

Dengan kata lain, totalnya menjadi 190 tahun lewat dua siklus.

Baca juga: KPA Menilai PP 12/2023 Berpotensi Perparah Konflik Agraria di IKN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Politik Harus Buka Ruang Dialog

AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Politik Harus Buka Ruang Dialog

Nasional
Bripka Andry Ajukan Perlindungan, LPSK: Syarat Materil Belum Lengkap

Bripka Andry Ajukan Perlindungan, LPSK: Syarat Materil Belum Lengkap

Nasional
Haji ke-17, Sebanyak 26 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Haji ke-17, Sebanyak 26 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Nasional
Jokowi Teken Perpres 31/2023, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dibiayai APBN

Jokowi Teken Perpres 31/2023, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dibiayai APBN

Nasional
Hary Tanoe Pimpin Langsung Kerja Sama Politik Perindo-PDI-P

Hary Tanoe Pimpin Langsung Kerja Sama Politik Perindo-PDI-P

Nasional
Demokrat Desak Anies Umumkan Bacawapres, Nasdem: Ini Bukan Cari Wakil Kades

Demokrat Desak Anies Umumkan Bacawapres, Nasdem: Ini Bukan Cari Wakil Kades

Nasional
PDI-P Ungkap Peran Puan dalam Masuknya AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar

PDI-P Ungkap Peran Puan dalam Masuknya AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar

Nasional
AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Spontanitas Mbak Puan

AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Spontanitas Mbak Puan

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Tak Masak hingga Merokok di Kamar Hotel

Kemenag Imbau Jemaah Haji Tak Masak hingga Merokok di Kamar Hotel

Nasional
Saat Jokowi-Anwar Ibrahim Saling Menyebut 'Sahabat' Satu Sama Lain

Saat Jokowi-Anwar Ibrahim Saling Menyebut "Sahabat" Satu Sama Lain

Nasional
KPK Sebut Pengetahuan Demokrat soal Musda Kaltim Disokong Uang Korupsi Harus Didalami

KPK Sebut Pengetahuan Demokrat soal Musda Kaltim Disokong Uang Korupsi Harus Didalami

Nasional
Nasdem Singgung Demokrat yang Minta Umumkan Bacawapres, tetapi Tak Pasang Banyak Baliho Anies

Nasdem Singgung Demokrat yang Minta Umumkan Bacawapres, tetapi Tak Pasang Banyak Baliho Anies

Nasional
Setelah 18 Tahun, Indonesia-Malaysia Selesaikan Negosiasi Batas Laut Teritorial

Setelah 18 Tahun, Indonesia-Malaysia Selesaikan Negosiasi Batas Laut Teritorial

Nasional
Puji Ganjar Handal Komunikasi dengan Rakyat, Jokowi: Tidak Kayak Saya, Kurang Luwes

Puji Ganjar Handal Komunikasi dengan Rakyat, Jokowi: Tidak Kayak Saya, Kurang Luwes

Nasional
Benarkan Jokowi Puji Ganjar di Rakernas PDI-P, Hasto: Semua Tepuk Tangan Meriah

Benarkan Jokowi Puji Ganjar di Rakernas PDI-P, Hasto: Semua Tepuk Tangan Meriah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com