JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi mengatakan adanya pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif akan mempermudah masyarakat.
Hal ini ditegaskan Firman Shantyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.
"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujar Firman seperti dikutip dalam YouTube NTMC Polri yang diunggah pada Selasa (14/3/2023).
Dengan adanya penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif, menurutnya, masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk balik nama kendaraan bermotor.
"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," katanya.
Baca juga: Begini Cara Hitung Berapa Biaya BBNKB
Diberitakan sebelumnya, pemerintah sejak 2022 telah mengusulkan soal penghapusan pajak progresif dan BBNKB II agar mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono sebelumnya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).
Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Rivan mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.
Baca juga: Jelang Lebaran 2023, Korlantas Survei Berbagai Ruas Jalan dan Siapkan Operasi Ketupat
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan dalam keterangan tertulisnya pada 23 Agustus 2022.
Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang tidak mau melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBNKB II yang harus dibayarkan. Hal ini membuat Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.
“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.
Baca juga: 2 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Bebas PKB dan BBNKB
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.