Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/03/2023, 21:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, tidak gampang bagi Indonesia untuk mencapai pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang ditentukan, yakni 14 Februari 2024.

Saan menyebut, banyak upaya untuk menghambat pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal tersebut Saan sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

"Untuk sampai ke 14 Februari 2024 yang akan datang, ini nampaknya tidak gampang. Kenapa saya katakan nampaknya tidak gampang? Karena upaya-upaya untuk menghambat proses pemilu sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan itu terus ada," ujar Saan.

Baca juga: Komisi II DPR Kecewa KPU Anggap Enteng Gugatan Pemilu, Sentil Komisioner Malah ke Luar Negeri

Salah satu upaya yang menghambat proses Pemilu 2024, menurut dia, yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima.

Dalam putusan itu, PN Jakpus memerintahkan agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Menurut Saan, putusan ini memberikan ketidakpastian soal pelaksanaan Pemilu 2024.

"Ada yang tanya, 'Pemilu ini jadi atau enggak?' Belum selesai terkait sistem pemilu di MK, sistem pemilu yang digugat di MK itu juga memberikan ketidakpastian juga," tutur dia.

Saan menilai, pemilu akan memasuki tahapan yang penting bagi partai politik, yakni pendaftaran caleg di semua tingkatan.

Namun, ternyata partai politik dihadapkan dengan ketidakpastian apakah Pemilu 2024 akan menerapkan sistem proporsional tertutup atau terbuka.

"Nah saya ingin menekankan, pada situasi seperti ini, tentu yang menjadi bentengnya adalah yang utama adalah penyelenggara," kata Saan.

Baca juga: Demokrat Nilai Berhasil Tidaknya Upaya Penundaan Pemilu Tergantung Sikap Jokowi

Ia mewanti-wanti KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk tidak bermain-main di tengah ketidakpastian pelaksanaan Pemilu 2024 ini.

Sebab, tidak ada yang bisa diharapkan lagi apabila KPU ternyata bermain-main, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.

"Jadi ini sangat tergantung ketidakpastian soal Pemilu 2024 ini sangat ditentukan oleh penyelenggara," kata dia.

"Kalau itu datangnya dari penyelenggara, repot kita semua, karena bentengnya. Jadi justru yang bisa meyakinkan pada kita semua di tengah bayang-bayang ketidakpastian ini adalah penyelenggara," ucap Saan.

Maka dari itu, Saan mengingatkan agar para komisioner KPU menjaga integritas dan kemandirian mereka.

Hal tersebut perlu ditekankan demi menghindari KPU dari pusaran orang-orang yang ikut bermain dalam putusan penundaan pemilu.

"Ini yang pertama saya ingatkan terus-menerus, karena kita tidak ingin tercatat dalam sebuah sejarah, di era kitalah sistem politik kita jadi tidak menentu," kata dia.

Baca juga: Mendagri Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Ditunda jika Perppu Ditolak

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu hingga Juli 2025.

Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.

Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu.

Baca juga: Mendagri Sebut Pemilu 2024 di IKN Tetap Ikut Kaltim

Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.

Atas putusan tersebut, KPU RI telah mengajukan banding.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur kemungkinan pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pernyataan Lengkap Jokowi Setelah Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Pernyataan Lengkap Jokowi Setelah Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
Gerindra Sayangkan Indonesia Gagal Pertahankan Status Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023

Gerindra Sayangkan Indonesia Gagal Pertahankan Status Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023

Nasional
FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Kita Harus Hormati

FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Kita Harus Hormati

Nasional
Wapres Imbau Masyarakat Tidak Mudik Naik Motor: Banyak Mudik Gratis

Wapres Imbau Masyarakat Tidak Mudik Naik Motor: Banyak Mudik Gratis

Nasional
Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Habiskan Energi untuk Saling Menyalahkan

Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Habiskan Energi untuk Saling Menyalahkan

Nasional
Hasto Tegaskan Sikap PDI-P Menolak Kehadiran Timnas Israel Tak Ada Kaitannya dengan Elektoral

Hasto Tegaskan Sikap PDI-P Menolak Kehadiran Timnas Israel Tak Ada Kaitannya dengan Elektoral

Nasional
Kasus Transaksi Janggal di Kemenkeu, Eks Komisioner KPK: Sekarang Kumatnya Lebih Dahsyat

Kasus Transaksi Janggal di Kemenkeu, Eks Komisioner KPK: Sekarang Kumatnya Lebih Dahsyat

Nasional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Saya Juga Merasa Kecewa dan Sedih

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Saya Juga Merasa Kecewa dan Sedih

Nasional
Jokowi Minta Erick Thohir Berusaha Maksimal agar Indonesia Tak Disanksi

Jokowi Minta Erick Thohir Berusaha Maksimal agar Indonesia Tak Disanksi

Nasional
Pakar Usul Negara Tambah Subsidi Cegah Parpol Cari Dana Ilegal

Pakar Usul Negara Tambah Subsidi Cegah Parpol Cari Dana Ilegal

Nasional
Update 30 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 556 dalam Sehari, Total Capai 6.746.009

Update 30 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 556 dalam Sehari, Total Capai 6.746.009

Nasional
Mimpi Abraham Samad, Suatu Saat Muncul Generasi yang Bertanya 'Apa Itu Korupsi?'

Mimpi Abraham Samad, Suatu Saat Muncul Generasi yang Bertanya "Apa Itu Korupsi?"

Nasional
Jokowi Diminta Dalami Potensi Transaksi Janggal Lain di Luar Kemenkeu

Jokowi Diminta Dalami Potensi Transaksi Janggal Lain di Luar Kemenkeu

Nasional
Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jokowi Disarankan Bersih-bersih Seluruh Kementerian-Lembaga

Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jokowi Disarankan Bersih-bersih Seluruh Kementerian-Lembaga

Nasional
Kasus Satelit Kemenhan, Eks Menkominfo Rudiantara Jadi Saksi Pekan Depan

Kasus Satelit Kemenhan, Eks Menkominfo Rudiantara Jadi Saksi Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke