Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulhas Klaim Minyakita Terlalu Sukses sehingga Langka di Pasaran

Kompas.com - 15/03/2023, 20:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengeklaim program Minyakita yang digagasnya sukses.

Di hadapan Komisi VI DPR, Rabu (15/3/2023), ia menyebut bahwa program tersebut bahkan terlalu sukses dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng yang sempat meroket beberapa waktu lalu.

"Sesuai arahan presiden serta sebagai langkah antisipatif periode puasa dan Lebaran, Kemendag telah meningkatkan target penyediaan domestic market obligation," kata Zulkifli dalam rapat kerja (Raker) Komisi VI DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Jadi, Minyakita ini saya beri judul terlalu sukses. Semua orang minta Minyakita," kata dia.

Baca juga: Minyak Kita Langka, Disperindag Jabar Duga Ada Penimbunan

Pria yang karib disapa Zulhas ini mengatakan, setelah kehadiran Minyakita, pembelian minyak premium pun turun drastis, bahkan hingga 80 persen.

"Penjualnya pindah ke Minyakita. Dia produksi Minyakita, dia juga produksi merek premium," ujar dia.

Zulhas juga menyebut Minyakita diminati oleh kepala daerah, mulai bupati hingga gubernur.

Minyakita juga dijual di pasar modern atau market place.

Akan tetapi, menurut dia, karena banyak peminat itulah Minyakita langka di pasar tradisional.

"Karena memang Minyakita ini tadinya minyak curah yang tadinya berada di pasar tradisional untuk ibu-ibu yang tak mampu beli premium, maka disediakan minyak curah," kata dia.

"Tapi karena zaman sekarang kok masih curah, maka kita kemas jadi minyak curah dan jadi bagus. Tapi sekarang akhirnya semua orang nyarinya Minyakita," ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Adapun pemerintah membatasi pembelian minyak goreng di Indonesia.

Baca juga: Minyak Kita Diluncurkan Hari Ini, Solusi Mendag Atasi Mahalnya Migor

Pembelian minyak goreng curah merek Minyakita pun dibatasi. Demikian juga dengan  pembelian minyak goreng curah kemasan yang dibatasi maksimal 10 kilogram per hari.

Aturan ini diundangkan menyusul adanya Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikelurkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam siaran resminya, Selasa (14/2/2023).

Kasan menegaskan, semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini.

Pihaknya pun tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com