JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengeklaim program Minyakita yang digagasnya sukses.
Di hadapan Komisi VI DPR, Rabu (15/3/2023), ia menyebut bahwa program tersebut bahkan terlalu sukses dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng yang sempat meroket beberapa waktu lalu.
"Sesuai arahan presiden serta sebagai langkah antisipatif periode puasa dan Lebaran, Kemendag telah meningkatkan target penyediaan domestic market obligation," kata Zulkifli dalam rapat kerja (Raker) Komisi VI DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
"Jadi, Minyakita ini saya beri judul terlalu sukses. Semua orang minta Minyakita," kata dia.
Baca juga: Minyak Kita Langka, Disperindag Jabar Duga Ada Penimbunan
Pria yang karib disapa Zulhas ini mengatakan, setelah kehadiran Minyakita, pembelian minyak premium pun turun drastis, bahkan hingga 80 persen.
"Penjualnya pindah ke Minyakita. Dia produksi Minyakita, dia juga produksi merek premium," ujar dia.
Zulhas juga menyebut Minyakita diminati oleh kepala daerah, mulai bupati hingga gubernur.
Minyakita juga dijual di pasar modern atau market place.
Akan tetapi, menurut dia, karena banyak peminat itulah Minyakita langka di pasar tradisional.
"Karena memang Minyakita ini tadinya minyak curah yang tadinya berada di pasar tradisional untuk ibu-ibu yang tak mampu beli premium, maka disediakan minyak curah," kata dia.
"Tapi karena zaman sekarang kok masih curah, maka kita kemas jadi minyak curah dan jadi bagus. Tapi sekarang akhirnya semua orang nyarinya Minyakita," ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Adapun pemerintah membatasi pembelian minyak goreng di Indonesia.
Baca juga: Minyak Kita Diluncurkan Hari Ini, Solusi Mendag Atasi Mahalnya Migor
Pembelian minyak goreng curah merek Minyakita pun dibatasi. Demikian juga dengan pembelian minyak goreng curah kemasan yang dibatasi maksimal 10 kilogram per hari.
Aturan ini diundangkan menyusul adanya Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikelurkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam siaran resminya, Selasa (14/2/2023).
Kasan menegaskan, semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini.
Pihaknya pun tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.