Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Sepakat Pilih Ketua dan Wakil Lewat Voting

Kompas.com - 15/03/2023, 14:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Rabu (15/3/2023) menyepakati metode pemungutan suara untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2023-2028.

Ketua MK, Anwar Usman, menyebut bahwa Rapat Pleno ini dihadiri seluruh hakim konstitusi.

"Telah diselenggarakan pemilihan Ketua MK secara musyawarah sekaligus pemilihan Wakil Ketua dalam Rapat Pleno Hakim yang bersifat tertutup," kata Anwar memimpin Rapat Pleno, Rabu siang.

"Rapat memutuskan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilakukan melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka untuk umum," lanjutnya.

Baca juga: Besok, MK Gelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua 2023-2028

Anwar menegaskan bahwa dalam voting ini, setiap hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih.

Masa jabatan 5 tahun ini merupakan amanat dari Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK. Sebelumnya, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK diatur hanya 2,5 tahun.

UU MK kemudian sempat mengatur bahwa masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK saat beleid itu terbit, dalam hal ini Anwar Usman dan Aswanto, diperpanjang hingga mereka pensiun.

Ketentuan Pasal 87 huruf a UU MK itu lah yang menyebabkan Anwar, yang menjabat Ketua MK sejak 2018 dan seharusnya lengser 2020 lalu, bisa menjabat hingga sekarang.

Baca juga: MKMK Targetkan Skandal Pengubahan Putusan MK Beres Diusut Pekan Ini

Akan tetapi, Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022 membatalkan pasal itu, serta memerintahkan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK 9 bulan setelah putusan itu dibacakan.

Ini yang menjadi dasar MK menggelar Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada hari ini.

Merujuk Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023, pemungutan suara dilakukan dengan menggunakan surat suara.

Setiap hakim yang hadir melingkari nomor urut dari salah satu nama hakim yang dipilih. Jika tidak, maka yang bersangkutan dianggap abstain. Seandainya hakim melingkari lebih dari satu nama, maka suara dianggap tidak sah.

Baca juga: Usut Skandal Sulap Putusan MK, Majelis Kehormatan Dengarkan Pendapat Bagir Manan Hari Ini

Surat suara kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara untuk dilakukan penghitungan.

Hakim yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim yang hadir, ditetapkan sebagai Ketua MK terpilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com