Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Akan Kembali Periksa Adik Menkominfo Usai Kembalikan Uang Rp 534 Juta

Kompas.com - 15/03/2023, 14:26 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate akan kembali diperiksa sebagai saksi atas pengembalian fasilitas uang yang diterimanya sejumlah Rp 534 juta.

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan, uang ratusan juta tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kominfo.

"Adiknya udah diperiksa, nanti juga kita dalami lagi," ujar Ketut di Kejagung, Rabu (15/3/2023).

"Belum, hari ini belum," katanya lagi saat ditanya soal waktu pemeriksaan kembali Gregorius Alex Plate.

Baca juga: Penuhi Panggilan Ke-2 Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa untuk Kasus Korupsi BTS 4G

Ia mengatakan, pengembalian uang ratusan juta oleh Gregorius Alex Plate kepada penyidik dilakukan dengan sukarela.

Motif sukarela tersebut, menurut Ketut, perlu didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan karena Gregorius tidak memiliki jabatan apa pun di Kominfo.

"Dia mengembalikan dengan sukarela artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi karena adiknya kan enggak ada jabatan apa pun, enggak ada hubungan hukum apa pun di Kominfo," kata Ketut.

Gregorius Alex Plate sudah dua kali diperiksa Kejagung, yakni pada Kamis (26/1/2023) dan Senin (13/2/2023).

Sementara Menkominfo Johnny G Plate juga diperiksa dua kali dalam kasus korupsi BTS 4G di kemteriannya.

Pemeriksaan kedua terhadap Johnny dilakukan pada hari ini, Rabu (15/3/2023), dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Lagi, Jokowi: Proses Hukum Kita Hormati

Sebelumnya, penyidik telah menerima pengembalian uang senilai Rp 10 miliar, di luar dari sejumlah barang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah yang telah disita dari kasus dugaan korupsi tersebut.

Dalam perkara ini telah ditetapkan lima tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejagung Sebut Menkominfo Diperiksa soal Fasilitas yang Diperoleh Adiknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com