JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate akan kembali diperiksa sebagai saksi atas pengembalian fasilitas uang yang diterimanya sejumlah Rp 534 juta.
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan, uang ratusan juta tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kominfo.
"Adiknya udah diperiksa, nanti juga kita dalami lagi," ujar Ketut di Kejagung, Rabu (15/3/2023).
"Belum, hari ini belum," katanya lagi saat ditanya soal waktu pemeriksaan kembali Gregorius Alex Plate.
Baca juga: Penuhi Panggilan Ke-2 Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa untuk Kasus Korupsi BTS 4G
Ia mengatakan, pengembalian uang ratusan juta oleh Gregorius Alex Plate kepada penyidik dilakukan dengan sukarela.
Motif sukarela tersebut, menurut Ketut, perlu didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan karena Gregorius tidak memiliki jabatan apa pun di Kominfo.
"Dia mengembalikan dengan sukarela artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi karena adiknya kan enggak ada jabatan apa pun, enggak ada hubungan hukum apa pun di Kominfo," kata Ketut.
Gregorius Alex Plate sudah dua kali diperiksa Kejagung, yakni pada Kamis (26/1/2023) dan Senin (13/2/2023).
Sementara Menkominfo Johnny G Plate juga diperiksa dua kali dalam kasus korupsi BTS 4G di kemteriannya.
Pemeriksaan kedua terhadap Johnny dilakukan pada hari ini, Rabu (15/3/2023), dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Lagi, Jokowi: Proses Hukum Kita Hormati
Sebelumnya, penyidik telah menerima pengembalian uang senilai Rp 10 miliar, di luar dari sejumlah barang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah yang telah disita dari kasus dugaan korupsi tersebut.
Dalam perkara ini telah ditetapkan lima tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung Sebut Menkominfo Diperiksa soal Fasilitas yang Diperoleh Adiknya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.