JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pidana pada penyaluran bansos beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021.
Meski demikian, KPK belum bisa menyebutkan identitas para pelaku dalam dugaan korupsi ini. Lembaga antirasuah akan mengumumkan nama para pelaku berikut detail perbuatannya saat penyidikan sudah dianggap cukup.
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: KPK Cegah Dirut Transjakarta yang Mengundurkan Diri ke Luar Negeri
Ali mengatakan, perkara dugaan korupsi penyaluran bansos ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPK.
Lembaga antirasuah kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut, KPK mengingatkan para pihak yang dipanggil tim penyidik bersikap kooperatif.
“Hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya,” ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyelidiki kasus bansos di Kemensos. pada 22 November 2022.
Menurut Ali, pihaknya menemukan fakta lain dalam korupsi bansos yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Baca juga: Bansos Ramadhan Cair Bulan Ini, Penerima Bakal Dapat Beras 10 Kg
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi yang sebelumnya diusut KPK di Kemensos.
Ali tidak menjelaskan dengan gamblang bentuk pelanggaran pidana yang ditemukan. Ia hanya menyebut perkara ini terkait Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
"Di tengah penyelidikan kami menemukan fakta lain ada kemudian penyelidikan lagi. Dan ini nanti kami sampaikan," kata Ali saat ditemui di KPK, Selasa (22/11/2023).
"Kemungkinan pasal 2 dan 3. Tapi bukan yang ini (yang telah diusut) jadi ada fakta baru," ujarnya lagi.
Baca juga: DPRD DKI Bakal Bahas Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 dengan Pasar Jaya
Sementara itu, diketahui KPK belum lama ini meminta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap eks Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Kuncoro Wibowo.