Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/03/2023, 10:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pidana pada penyaluran bansos beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021.

Meski demikian, KPK belum bisa menyebutkan identitas para pelaku dalam dugaan korupsi ini. Lembaga antirasuah akan mengumumkan nama para pelaku berikut detail perbuatannya saat penyidikan sudah dianggap cukup.

“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: KPK Cegah Dirut Transjakarta yang Mengundurkan Diri ke Luar Negeri

Ali mengatakan, perkara dugaan korupsi penyaluran bansos ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPK.

Lembaga antirasuah kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Lebih lanjut, KPK mengingatkan para pihak yang dipanggil tim penyidik bersikap kooperatif.

“Hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya,” ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyelidiki kasus bansos di Kemensos. pada 22 November 2022.

Menurut Ali, pihaknya menemukan fakta lain dalam korupsi bansos yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Baca juga: Bansos Ramadhan Cair Bulan Ini, Penerima Bakal Dapat Beras 10 Kg

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi yang sebelumnya diusut KPK di Kemensos.

Ali tidak menjelaskan dengan gamblang bentuk pelanggaran pidana yang ditemukan. Ia hanya menyebut perkara ini terkait Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

"Di tengah penyelidikan kami menemukan fakta lain ada kemudian penyelidikan lagi. Dan ini nanti kami sampaikan," kata Ali saat ditemui di KPK, Selasa (22/11/2023).

"Kemungkinan pasal 2 dan 3. Tapi bukan yang ini (yang telah diusut) jadi ada fakta baru," ujarnya lagi.

Baca juga: DPRD DKI Bakal Bahas Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 dengan Pasar Jaya

Sementara itu, diketahui KPK belum lama ini meminta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap eks Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Kuncoro Wibowo.

Kasubbag Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ahmad Saleh mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan cegah untuk Kuncoro.

Menurutnya, Kuncoro Wibowo dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK.

Sebelum menjadi Dirut PT Transjakarta, Kuncoro tercatat pernah duduk sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, staf Ahli IT Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Komersial dan Teknologi PT KAI, dan Direktur SDM, Umum dan Teknologi PT KAI.

Sedangkan PT BGR Logistic merupakan salah satu anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan (Persero), salah satu perusahaan BUMN.

PT BGR Logistic diketahui menjadi salah satu perusahaan penyalur bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Bansos DKI, KPK: Ketika Proses Penyidikan dan Penuntutan Pasti Kami Sampaikan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Panglima Yudo: TNI Masih Berupaya Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Timbulkan Korban Jiwa

Panglima Yudo: TNI Masih Berupaya Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Timbulkan Korban Jiwa

Nasional
Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Nasional
PDI-P Bakal Hormati Apa Pun Putusan MK soal Sistem Pemilu

PDI-P Bakal Hormati Apa Pun Putusan MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Polri Pastikan Promotor Konser Coldplay Tak Terlibat Kasus Penipuan Jastip Tiket

Polri Pastikan Promotor Konser Coldplay Tak Terlibat Kasus Penipuan Jastip Tiket

Nasional
Ada Denda 200 SAR, Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Pemondokan dan Masjid Nabawi

Ada Denda 200 SAR, Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Pemondokan dan Masjid Nabawi

Nasional
Soal Pernyataan Informasi Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Soal Pernyataan Informasi Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Nasional
KPU Tetapkan 5 Surat Suara dengan Warna Berbeda, Abu-abu untuk Pilpres

KPU Tetapkan 5 Surat Suara dengan Warna Berbeda, Abu-abu untuk Pilpres

Nasional
Dua Tahun Hiatus, Kantin Kontainer Dompet Dhuafa Kembali Bantu Mahasiswa Kurang Mampu di UIN Salatiga

Dua Tahun Hiatus, Kantin Kontainer Dompet Dhuafa Kembali Bantu Mahasiswa Kurang Mampu di UIN Salatiga

Nasional
KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye

KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye

Nasional
Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa

Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa

Nasional
Petugas 'Door to Door' Ingatkan Jemaah Haji Lansia Tak Paksakan Diri Salat di Masjid Nabawi

Petugas "Door to Door" Ingatkan Jemaah Haji Lansia Tak Paksakan Diri Salat di Masjid Nabawi

Nasional
KPK Duga Eks Komisaris PT Wika Beton Sering Temui Sekretaris MA di Kantor

KPK Duga Eks Komisaris PT Wika Beton Sering Temui Sekretaris MA di Kantor

Nasional
KPU: Verifikasi Administrasi Bacaleg DPR RI Sudah 32 Persen

KPU: Verifikasi Administrasi Bacaleg DPR RI Sudah 32 Persen

Nasional
Jemaah Haji Wafat Jadi 4 Orang, Sakit 84 Orang hingga 30 Mei

Jemaah Haji Wafat Jadi 4 Orang, Sakit 84 Orang hingga 30 Mei

Nasional
Gaduh soal Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu yang Berujung Kemungkinan Penyelidikan Polisi

Gaduh soal Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu yang Berujung Kemungkinan Penyelidikan Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com