JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman penjara menanti anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang terlibat dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Mereka juga dilarang buat ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
Ketentuan tentang anggota Polri dan TNI aktif tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 200 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih," demikian isi Pasal 200 UU Pemilu.
Baca juga: AHY Harap TNI hingga BIN Bersikap Netral di Pemilu 2024
Makna dari Pasal 200 UU Pemilu adalah setiap anggota TNI dan Polri dalam Pemilu.
UU Pemilu juga mengatur sanksi pidana bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Resmi Jadi Pemilih Pemilu 2024, Jokowi Terdaftar di TPS 10 GambirAturan tentang netralitas TNI juga tercantum dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Dalam pasal itu disebutkan setiap anggota TNI aktif dilarang mengikuti kegiatan politik praktis.
Sedangkan aturan yang menyatakan setiap anggota Polri aktif harus bersikap netral dalam kehidupan politik, dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis tercantum dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.