JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman penjara menanti anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang terlibat dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Mereka juga dilarang buat ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
Ketentuan tentang anggota Polri dan TNI aktif tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 200 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih," demikian isi Pasal 200 UU Pemilu.
Baca juga: AHY Harap TNI hingga BIN Bersikap Netral di Pemilu 2024
Makna dari Pasal 200 UU Pemilu adalah setiap anggota TNI dan Polri dalam Pemilu.
UU Pemilu juga mengatur sanksi pidana bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Resmi Jadi Pemilih Pemilu 2024, Jokowi Terdaftar di TPS 10 GambirAturan tentang netralitas TNI juga tercantum dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Dalam pasal itu disebutkan setiap anggota TNI aktif dilarang mengikuti kegiatan politik praktis.
Sedangkan aturan yang menyatakan setiap anggota Polri aktif harus bersikap netral dalam kehidupan politik, dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis tercantum dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.