JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan agar implementasi penggunaan dana pajak yang dipungut dari masyarakat harus diiringi dengan transparansi kepada publik.
Menurut Ma'ruf, transparansi penggunaan pajak merupakan modal utama untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam membayarkan pajak dan melaporkannya dengan tepat waktu.
"Implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara,” kata Ma'ruf, Selasa (14/3/2023), dikutip dari siaran pers.
Baca juga: Wapres Laporkan SPT Pajak, Ajak Masyarakat untuk Segera Lapor
Ma'ruf juga berpesan jajaran Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar bekerja dengan jujur dan profesional guna menjaga kepercayaan masyarakat.
"Jaga kepercayaan masyarakat, bekerja dengan jujur dan profesional. Jaga terus integritas. Mari taat pajak, dan mari lapor SPT,” ujar Ma'ruf.
Adapun ajakan ini disampaikan Ma'ruf setelah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak melalui e-filling di kediaman resminya di Jalan Diponegoro, Jakarta.
Mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia ini mengatakan, melaporkan pajak merupakan kewajiban sekaligus tanggung jawab bagi aparatur negara dan pejabat publik.
“Setiap tahunnya, warga negara wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya selama setahun, wakil presiden tentu bukan pengecualian," kata Ma'ruf.
Baca juga: Wapres Minta Pemda Aktif Daftarkan Penduduk Rentan Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Ma'ruf pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT-nya sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
"Demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari," kata dia.
Ma'ruf juga mengucap terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya dengan taat.
Ia menambahkan, laporan SPT melalui e-filling merupakan solusi praktis dalam memenuhi kewajiban lapor pajak.
Sebab, masyarakat dapat melaporkan pajak kapan saja dan di mana saja menggunakan sistem tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.