Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB: Ada Sanksi bagi ASN yang Pamer Harta dan Bergaya Hedonis

Kompas.com - 14/03/2023, 16:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pihaknya sudah menerapkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memamerkan harta dan mempertontonkan gaya hidup hedonis di media sosial (medsos).

Menurut dia, larangan itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L).

"Ini kan arahan dari Bapak Presiden ya, waktu rapat kabinet kemarin, Bapak Presiden menyampaikan kepada seluruh menteri K/L di rapat kabinet paripurna untuk memerintahkan tidak ada lagi ASN aparatur sipil negara kita yang pamer harta," kata Azwar Anas ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Menpan RB: ASN Tinggal Pindah Saja ke IKN, Dikasih Rumah Dinas

Azwar Anas mengatakan, Presiden meminta semua menteri mengingatkan bawahannya di K/L terkait larangan tersebut.

Ia pun menyebut, ada sanksi bagi ASN yang terbukti pamer harta dan hedon.

"Tentu ini akan diberikan sanksi oleh inspektorat masing-masing, mulai dari pemberitahuan, peringatan sampai tentu langkah-langkah di internal inspektorat di masing-masing," kata dia.

Harta kekayaan pejabat publik menjadi sorotan setelah peristiwa yang menyeret mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafel Alun Trisambodo.

Rafael menjadi perhatian lantaran memiliki harta kekayaan dalam jumlah besar melebihi para atasannya di Kemenkeu.

Selain itu, keluarga Rafael kerap memamerkan harta di media sosial.

Publik juga menyoroti Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta yang kerap memamerkan harta kekayaan di akun Instagram pribadinya.

Baca juga: ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan Lewat LHKAN dan LHKPN, Apa Bedanya?

Berkaitan dengan itu, Presiden Jokowi menyentil Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang membahas soal Program Pemerintah untuk 2024 di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Rapat tersebut dihadiri oleh sebagian besar anggota Kabinet Indonesia Maju.

"Yang pertama, yang berkaitan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2024 saya minta langsung ke Menteri Keuangan untuk menjelaskan secara detil mengenai ini," ujar Jokowi.

"Yang paling penting satu aja untuk urusan ini. Jangan sampai ada pembangunan atau program yang tidak terselesaikan di 2024. Entar semuanya menuju 2024 itu bisa kita selesaikan," ungkap dia.

Selanjutnya, Presiden menyinggung soal reformasi birokrasi yang tujuan utamanya agar masyarakat terlayani secara baik, efektif, dan akuntabel.

Presiden kemudian menyebutkan reaksi publik atas peristiwa yang menyeret pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai baru-baru ini.

Baca juga: Tegaskan Arahan Presiden, Menpan-RB: ASN Tak Boleh Pamer Kekayaan

Kedua, Direktorat Jenderal tersebut berada di bawah Kementerian Keuangan.

Menurut Jokowi, kekecewaan masyarakat terlihat dari komentar-komentar di media sosial.

"Dari komentar-komentar yang saya baca, baik di lapangan maupun di kementerian, di media sosial karena peristiwa di pajak dan di bea cukai, saya tahu betul, mengikuti kekecewaan masyarakat terhadap aparat kita aparat pemerintah," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com