JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG dalam kasus penganiayaan terhadap D oleh tersangka Mario Dandy, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3-2023).
Permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
Baca juga: LPSK Putuskan Lindungi R dan N, Saksi yang Hentikan Mario Aniaya D
Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.
Adapun Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/3-2023).
Namun, kata Hasto, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.
Hasto mengatakan, rekomendasi itu berisi permintaan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum.
"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Hasto.
Baca juga: LPSK Tolak Lindungi AG, Pacar Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan D
Diberitakan sebelumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Shane kemudian memprovokasi Mario sehingga menganiaya korban sampai koma.
Tak berhenti sampai di situ, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Baca juga: Kasus Penganiayaan D Terang Benderang: Mario Pelaku Utama, Shane Lukas dan AG Suporternya
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 jo 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Untuk AG dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 jo Pasal 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.