JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengaku tengah menelaah usulan pencabutan visa on arrival (VoA) bagi warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina yang berada di Bali.
Hal itu disampaikan Silmy menanggapi permintaan Gubernur Bali I Wayan Koster yang mengajukan pencabutan VoA tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.
"Kita sedang telaah," kata Silmy kepada Kompas.com, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Gubernur Bali Ajukan Pencabutan VoA WNA Rusia dan Ukraina
Sebelumnya diberitakan, Koster merasa geram dengan berbagai masalah akibat pelanggaran yang kerap dilakukan oleh WNA yang berasal dari kedua negara tersebut.
Gubernur Bali itu pun telah melayangkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan Menlu untuk mencabut VoA bagi warga Rusia dan Ukraina.
Menurut Koster, banyak WNA dari kedua negara tersebut yang bukan hanya berwisata di Bali.
“Kenapa dua negara ini (Rusia dan Ukraina), karena sedang perang sehingga banyak yang datang ke Bali tidak hanya berwisata tapi bekerja,” kata Koster, saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali, Renon, Denpasar, Bali, Minggu (12/3/2023) siang, dikutip dari TribunBali.com, Senin (13/3/2023).
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, jumlah warga Rusia yang datang ke Bali melalui pos Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencapai 43.622 orang pada Januari - Maret 2023, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 59.854 orang.
Menurut data Dinas Pariwisata Bali, jumlah WNA Rusia dan Ukraina yang berkunjung sejak 2022 sampai Januari 2023 ini sebanyak 90.833 orang.
Koster menyampaikan, sebagian dari mereka berkunjung ke Bali bukan hanya untuk berwisata melainkan juga bekerja secara ilegal.
“Untuk negara lain tidak kami lakukan (pengajuan pencabutan VoA) karena pelanggaranya tidak sebanyak yang dilakukan oleh warga asing kedua negara tersebut,” ujar dia.
Bukan karena viral
Koster menegaskan, pengajuan pencabutan VoA warga Rusia dan Ukraina serta upaya lain yang dilakukan Pemerintah Bali saat ini bukan karena viralnya sejumlah pelanggaran wisatawan asing di media sosial.
“Semua ini sudah kita lakukan sejak pandemi Covid-19 dulu, tapi untuk membukanya tentu tidak bisa terburu-buru. Kita bekerja secara silent, setelah memastikan semuanya dan terdapat bukti kuat baru kita tindak,” tutur Koster.
Baca juga: Viral, Video WNA Rusia di Bali Dikeroyok Rekan Senegaranya, Diduga Masalah Utang
Koster pun memastikan bahwa berbagai pelanggaran, termasuk pemalsuan KTP yang dilakukan oleh WNA di Bali masih akan diselidiki lebih lanjut.
“Jangan-jangan ini ada rentetan yang panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga jika sekarang dideportasi informasi itu akan putus,” ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.