Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Anggap Penghentian Kasus Lili Pintauli Bakal jadi Preseden Buruk

Kompas.com - 13/03/2023, 19:36 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak melanjutkan proses penyidikan terhadap eks Komisionernya, Lili Pintauli Siregar lantaran telah mengundurkan diri akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Tanah Air.

MAKI berpandangan, pengunduran diri mantan Wakil Ketua KPK itu merupakan bentuk pertanggungjawaban Lili Pintauli secara administrasi. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

"Apakah hanya karena persoalan pengunduran diri terus dianggap perkara selesai? Di-close atau bagaimana? Menurut kami kalau hanya persoalan LPS (Lili Pintauli Siregar) tidak dilakukan penyelidikan lebih lanjut atau tidaknya dilakukannya pemeriksaan karena mengundurkan diri Ini kan menjadi preseden buruk," kata kuasa hukum MAKI Rudy Marjono saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Baca juga: MAKI Klaim Punya Bukti Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Bakal Dibuka di Persidangan

"Artinya orang yang mengundurkan diri kemudian selesai begitu saja? Tanpa adanya proses hukum," ucapnya mempertanyakan.

MAKI pun menduga KPK telah menghentikan proses penyidikan terhadap mantan Komisionernya, Lili Pintauli secara tidak sah. Padahal, MAKI telah menyampaikan pengaduan agar KPK mengusut dugaan gratifikasi yang diterima Lili Pintauli.

"Kami melihat dari pengaduan kami yang sudah lama, dari tahun 2022 itu hingga saat ini tidak ada perkembangan, stuck, tidak ada progres, tidak ada laporan atau apa dari pihak KPK tidak ada," kata Rudy.

"Kami melihat ada penghentian penyidikan secara enggak sah, kalau emang dilakukan penyidikan pasti kita akan memantau, tapi sampai sekarang enggak ada," ucapnya.

Baca juga: MAKI Sebut KPK Tak Sungguh-sungguh Hadapi Gugatan Praperadilan Terkait Lili Pintauli Siregar

MAKI pun mengeklaim bahwa mereka memiliki bukti adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar.

Hal itu bakal dibongkar dalam sidang praperadilan yang diajukan MAKI terhadap pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Sealtan pada 27 Maret mendatang.

"Kami sebenarnya cukup bukti, ada banyak, tapi kami nggak bisa sampaikan di sini, (akan) kami sampaikan di persidangan nanti," kata kuasa hukum MAKI itu.

Rudy menjelaskan, gugatan praperadilan terhadap KPK dan Dewas terkait Lili Pintauli tidak serta merta dilakukan oleh MAKI. Menurut dia, pihaknya telah lebih dulu menyampaikan pengaduan terhadap KPK dan Dewas untuk mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli.

Baca juga: Ditunda 2 Pekan, Sidang Praperadilan MAKI terkait Lili Pintauli Digelar 27 Maret

MAKI tidak ingin, KPK dan Dewas melepaskan dugaan pidana yang dilakukan Lili Pintauli hanya karena telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Kami melakukan gugatan ini sebenarnya diawali dengan pengaduan bahwa agar LPS (Lili Pintauli Siregar) ini dilakukan penyelidikan, penyidikan lebih lanjut," kata Rudy.

Adapun PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan MAKI pada Senin 27 Maret 2023.

Sedianya, sidang gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK dan Dewas dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu digelar hari ini, namun pihak termohon yakni KPK dan Dewas tidak hadir dan meminta sidang ditunda selama dua pekan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com