Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/03/2023, 19:36 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak melanjutkan proses penyidikan terhadap eks Komisionernya, Lili Pintauli Siregar lantaran telah mengundurkan diri akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Tanah Air.

MAKI berpandangan, pengunduran diri mantan Wakil Ketua KPK itu merupakan bentuk pertanggungjawaban Lili Pintauli secara administrasi. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

"Apakah hanya karena persoalan pengunduran diri terus dianggap perkara selesai? Di-close atau bagaimana? Menurut kami kalau hanya persoalan LPS (Lili Pintauli Siregar) tidak dilakukan penyelidikan lebih lanjut atau tidaknya dilakukannya pemeriksaan karena mengundurkan diri Ini kan menjadi preseden buruk," kata kuasa hukum MAKI Rudy Marjono saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Baca juga: MAKI Klaim Punya Bukti Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Bakal Dibuka di Persidangan

"Artinya orang yang mengundurkan diri kemudian selesai begitu saja? Tanpa adanya proses hukum," ucapnya mempertanyakan.

MAKI pun menduga KPK telah menghentikan proses penyidikan terhadap mantan Komisionernya, Lili Pintauli secara tidak sah. Padahal, MAKI telah menyampaikan pengaduan agar KPK mengusut dugaan gratifikasi yang diterima Lili Pintauli.

"Kami melihat dari pengaduan kami yang sudah lama, dari tahun 2022 itu hingga saat ini tidak ada perkembangan, stuck, tidak ada progres, tidak ada laporan atau apa dari pihak KPK tidak ada," kata Rudy.

"Kami melihat ada penghentian penyidikan secara enggak sah, kalau emang dilakukan penyidikan pasti kita akan memantau, tapi sampai sekarang enggak ada," ucapnya.

Baca juga: MAKI Sebut KPK Tak Sungguh-sungguh Hadapi Gugatan Praperadilan Terkait Lili Pintauli Siregar

MAKI pun mengeklaim bahwa mereka memiliki bukti adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar.

Hal itu bakal dibongkar dalam sidang praperadilan yang diajukan MAKI terhadap pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Sealtan pada 27 Maret mendatang.

"Kami sebenarnya cukup bukti, ada banyak, tapi kami nggak bisa sampaikan di sini, (akan) kami sampaikan di persidangan nanti," kata kuasa hukum MAKI itu.

Rudy menjelaskan, gugatan praperadilan terhadap KPK dan Dewas terkait Lili Pintauli tidak serta merta dilakukan oleh MAKI. Menurut dia, pihaknya telah lebih dulu menyampaikan pengaduan terhadap KPK dan Dewas untuk mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli.

Baca juga: Ditunda 2 Pekan, Sidang Praperadilan MAKI terkait Lili Pintauli Digelar 27 Maret

MAKI tidak ingin, KPK dan Dewas melepaskan dugaan pidana yang dilakukan Lili Pintauli hanya karena telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Kami melakukan gugatan ini sebenarnya diawali dengan pengaduan bahwa agar LPS (Lili Pintauli Siregar) ini dilakukan penyelidikan, penyidikan lebih lanjut," kata Rudy.

Adapun PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan MAKI pada Senin 27 Maret 2023.

Sedianya, sidang gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK dan Dewas dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu digelar hari ini, namun pihak termohon yakni KPK dan Dewas tidak hadir dan meminta sidang ditunda selama dua pekan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum PDI-P

Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum PDI-P

Nasional
Rakernas IV PDI-P Rekomendasikan Kedaulatan Pangan lewat Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Rakernas IV PDI-P Rekomendasikan Kedaulatan Pangan lewat Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Nasional
PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

Nasional
Rakernas IV PDI-P Terbitkan 8 Rekomendasi Terkait Pemenangan Pemilu

Rakernas IV PDI-P Terbitkan 8 Rekomendasi Terkait Pemenangan Pemilu

Nasional
Megawati Singgung Arab Saudi Akan Lakukan Penghijauan, Sedangkan Orang Indonesia Gemar Tebang Pohon

Megawati Singgung Arab Saudi Akan Lakukan Penghijauan, Sedangkan Orang Indonesia Gemar Tebang Pohon

Nasional
Cerita Megawati Lihat Hasil Survei Elektabilitas Ganjar yang Naik Terus...

Cerita Megawati Lihat Hasil Survei Elektabilitas Ganjar yang Naik Terus...

Nasional
Megawati: Yang Jadi Presiden Harus Meneruskan, Kalau Diubah Kapan Mau Majunya?

Megawati: Yang Jadi Presiden Harus Meneruskan, Kalau Diubah Kapan Mau Majunya?

Nasional
Cerita Grace Natalie Tentang 'Value' Kaesang Jadi Ketum PSI...

Cerita Grace Natalie Tentang "Value" Kaesang Jadi Ketum PSI...

Nasional
Ada 'Istana Berbatik' Malam Ini, Dishub DKI Rekayasa Lalin Medan Merdeka

Ada "Istana Berbatik" Malam Ini, Dishub DKI Rekayasa Lalin Medan Merdeka

Nasional
Jokowi Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Presiden RI Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

Jokowi Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Presiden RI Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

Nasional
Sinergi dengan Kejaksaan dan BPN, Pertamina Berhasil Pulihkan Aset Tanah di Jawa Timur

Sinergi dengan Kejaksaan dan BPN, Pertamina Berhasil Pulihkan Aset Tanah di Jawa Timur

Nasional
Kagumnya Megawati terhadap Putri Ariani...

Kagumnya Megawati terhadap Putri Ariani...

Nasional
Survei Indikator Politik: PDI-P, Gerindra, dan Golkar Berada di Tiga Teratas

Survei Indikator Politik: PDI-P, Gerindra, dan Golkar Berada di Tiga Teratas

Nasional
Cerita Megawati Rajin Bertemu Nelayan sampai Badannya Bau Ikan

Cerita Megawati Rajin Bertemu Nelayan sampai Badannya Bau Ikan

Nasional
Arsjad Rasjid Sebut Susunan TPN Ganjar Akan Diumumkan Bertahap

Arsjad Rasjid Sebut Susunan TPN Ganjar Akan Diumumkan Bertahap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com