JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga pemerintah melakukan pembiaran terhadap kasus gagal ginjal akut pada anak yang telah terjadi sejak 2022.
Dugaan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Komnas HAM secara khusus meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa negara melakukan pembiaran tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Minta Keluarga Gagal Ginjal Akut Lapor jika Alami Kesulitan Berobat
Pembiaran ini mengakibatkan hilangnya hak hidup dan hak atas kesehatan bagi 326 anak-anak dan balita yang mengidap gagal ginjal akibat keracunan obat sirup.
"Rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, terkait penanganan dan pemulihan korban, mengakui bahwa negara melakukan pembiaran atau tindakan tidak efektif yang mengakibatkan hilangnya hak untuk hidup," kata Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu.
Permintaan ini merupakan salah satu rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Selain itu, Komnas HAM juga berkesimpulan bahwa pemerintah tidak transparan dan tanggap dalam proses penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak atau kerap dikenal sebagai acute kidney injury/AKI).
Lambatnya informasi yang diberikan pemerintah terkait gagal ginjal akut menjadi salah satu catatan Komnas HAM.
Di sisi lain, pemerintah juga dinilai tidak efektif dalam proses identifikasi penyebab gagal ginjal akut. Kemudian, tidak efektifnya pengawasan sistem kefarmasian.
Baca juga: Gagal Ginjal Akut Anak Tak Ditetapkan sebagai KLB, Komnas HAM Minta UU Direvisi
Komnas HAM juga menemukan fakta buruknya koordinasi antara lembaga otoritatif dan industri dalam sistem layanan kesehatan dan kefarmasian, serta tidak maksimalnya penanganan korban dan keluarga korban.
"Pemerintah tidak transparan dan tanggap dalam proses penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, terutama dalam memberikan informasi yang tepat cepat kepada publik untuk meningkatkan kewaspadaan serta meminimalisir dan mencegah bertambahnya korban," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu.
Kesimpulan lainnya, ada ketidakefektifan tindakan surveilans kesehatan atau penyelidikan epidemiologi yang dilakukan pemerintah dalam menemukan faktor penyebab kasus gagal ginjal.
Hal ini membuat jatuhnya korban jiwa tidak dapat diminimalisir, dan tidak mencegah lonjakan kasus.
Pemerintah juga dianggap tidak efektif dalam kebijakan dan tindakan pengawasan terhadap sistem kefarmasian, baik dari aspek produksi dan peredaran obat.
Baca juga: Komnas HAM Minta Presiden Akui Negara Lakukan Pembiaran dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Terkait penanganan dan pemulihan korban, Komnas HAM juga meminta hal itu dipastikan secara komprehensif oleh presiden.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.