Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkit Kasus Pencucian Uang Bendahara Parpol, Mahfud: Sampai Sekarang Tak Ada Lanjutannya

Kompas.com - 11/03/2023, 19:52 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkit kasus pencucian uang yang dilakukan oleh eks bendahara sebuah partai politik (parpol) yang hingga kini tak diusut lebih lanjut.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

"Saudara masih ingat seorang koruptor besar itu. Dihukum, lalu pengadilan menyebut masih ada 62 kasus yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang itu bendahara sebuah partai itu," ujar Mahfud.

"Itu kan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sampai sekarang tidak ada lanjutannya. Itu yang akan kita gebrak. Karena untuk apa kita buat Undang-undang (UU) TPPU kalau yang begitu tidak selesai," katanya lagi.

Baca juga: Sebut Pencucian Uang Marak di Kementerian, Mahfud: Saya Ingatkan, Kita Punya Data Banyak

Mahfud mengungkapkan, bendahara parpol yang dimaksud dihukum enam tahun penjara karena menerima suap senilai milaran rupiah.

Kemudian, Mahfud mengaku merasa heran karena kasus itu dibiarkan begitu saja.

"Orang dihukum enam tahun karena katanya menerima suap sekian miliar, ini uangnya yang masih ratusan miliar ini kok dibiarin? Lalu, timbul kecurigaan jangan-jangan dibagi-bagi. Kan begitu kalau ilmunya hakim," katanya.

"Kalau begitu mulai dari kecurigaan ini. Kenapa ini kok dibiarin, padahal sudah muncul di pengadilan, sudah muncul di pertimbangan hakim, masih dibiarin sampai sekarang," ujar Mahfud melanjutkan.

Baca juga: Muhammad Nazaruddin dan Nyanyian yang Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi

Dalam penjelasannya, Mahfud tidak secara tegas menyebutkan dari parpol mana bendahara yang dimaksudnya.

Namun, jika menilik penjelasan atas kasus pencucian uang dan hukuman yang dia jelaskan, pemberitaan di Tanah Air pernah diwarnai oleh kasus suap wisma atlet SEA Games Palembang.

Kasus tersebut menyeret nama Muhammad Nazaruddin yang merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Diketahui, Nazaruddin saat itu sempat menjadi buronan KPK.

Ia menjadi buron setelah kabur ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Baca juga: PPATK Temukan Rafael Alun Trisambodo Simpan Rp 37 Miliar, Mahfud: Itu Bukti Pencucian Uang

Nazaruddin kemudian berhasil ditangkap. Di persidangan, ia divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia disebut menerima uang suap sebesar Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.

Sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang untuk sejumlah proyek yang nilainya mencapai Rp 40,37 miliar, Nazaruddin dihukum enam tahun penjara.

Nazaruddin kemudian dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Namun, Nazaruddin juga ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.

Nazaruddin bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah mendapat remisi. Ia meninggalkan Lapas Sukamiskin pada 14 Juni 2020.

Baca juga: Dari Anas Urbaningrum, Nazaruddin, hingga Nurhadi, Deretan Kasus Gratifikasi yang Jadi Sorotan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com