Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/03/2023, 11:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang ditandatangani Presiden Sukarno pada 11 Maret 1966 menjadi salah satu peristiwa penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.

Surat ini berisi tentang instruksi Sukarno kepada Menteri Panglima Angkatan Darat Letnan Jenderal Soeharto guna mengambil segala tindakan yang dianggap perlu dalam mengawal jalannya pemerintahan.

Supersemar juga dikaitkan dengan kelahiran Orde Baru di bawah panji kekuasaan Soeharto yang berlangsung selama 32 tahun dari 1966-1998.

Sejak dulu hingga sekarang, kontroversi mengenai Supersemar terus bertahan puluhan tahun lamanya. Salah satu kontroversi tersebut mengenai banyaknya versi Supersemar.

6 versi Supersemar

Banyaknya versi Supersemar menjadi salah satu kontroversi yang paling melekat di tengah masyarakat.

Keberadaan beberapa versi ini pula yang membuat perdebatan mengenai Supersemar mana yang asli atau bukan bertahan begitu lama.

Baca juga: Profil 3 Jenderal Kurir Supersemar

Sepengetahuan masyarakat, setidaknya ada tiga versi Supersemar. Namun terungkap bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia ternyata mengoleksi enam versi Supersemar.

Hal ini diketahui dalam seminar bertajuk "Menilik Surat Perintah Presiden 11 Maret 1966" yang diinisasi Arsip Nasional Republik Indonesia, Jumat (10/3/2023).

Dalam tayangan Youtube Arsip Nasional Republik Indonesia memperlihatkan versi pertama Supersemar tertera tanda tangan Sukarno.

Namun, tanda tangan Sukarno nampak tidak ada pada versi kedua Supersemar.

Sementara, versi ketiga Supersemar secara fisik terlihat sudah usang dengan adanya robekan pada sisi kiri surat.

Versi keempat dan kelima Supersemar juga nampak tidak tertera adanya tanda tangan Sukarno. Sedangkan versi kelima terlihat tanda tangan Sukarno.

Baca juga: Sejarah Supersemar: Kronologi, Tokoh, dan Kontroversinya

Direktur Preservasi Arsip Nasional Republik Indonesia Agus Santoso mengungkapkan, Arsip Nasional Republik Indonesia menyimpan versi pertama Supersemar sejak lama.

"Untuk versi kedua dan ketiga itu memang kami terima dari Setneg (Sekretariat Negara) termasuk dari salinan itu yang diberikan dari Setneg, ada yang polos, tidak ada tanda tangannya, ada juga yang ttd-nya, ya seperti itu," kata Agus dikutip dari Youtube Arsip Nasional Republik Indonesia pada Sabtu (11/3/2023).

Khusus versi keenam Supersemar, Agus menjelaskan, Arsip Nasional Republik Indonesia mendapatkan versi tersebut dari seorang wartawan.

Sekilas, versi keenam hampir menyerupai versi pertama Supersemar.

"Hanya memang versi keenam itu ada tulisan merahnya yang agak berbeda. Sementara yang pertama adalah besar kemungkinan diserahkan dari Mabes ABRI, terutama Angkatan Darat, sementara versi keenam itu diberikan oleh seorang wartawan pada waktu itu," ungkap Agus.

Agus menegaskan, Arsip Nasional Republik Indonesia akan terus menggali Supersemar sepanjang hal ini untuk kepentingan negara.

Akan tetapi, Agus menggarisbawahi, Arsip Nasional Republik Indonesia hanya menyimpan.

Pihaknya pun menyerahkan kepada masyarakat agar dapat menilai sendiri mengenai otentikasi versi Supersemar.

Dengan demikian, banyaknya versi ini bukan menjadi alasan untuk dihilangkan, tetapi tetap dipertahankan.

"Di sinilah potensi Supersemar itu memang tetap ada walaupun sebetulnya kalau kita gali kira-kira baca dan cermati isinya juga hampir sama semuanya berkisar tentang bagaimana Letjen Soeharto untuk mengamankan Jakarta," imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Nasional
Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Nasional
Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Nasional
Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di MA

Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di MA

Nasional
KSP Sebut Jokowi Sudah Dengar soal Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

KSP Sebut Jokowi Sudah Dengar soal Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com