Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kilas Balik Kerja DPR Sebelum Masa Reses, Bahas 13 RUU hingga Tekan Biaya Haji

Kompas.com - 10/03/2023, 19:19 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran penting dalam pemerintahan, salah satunya menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU) dalam masa sidang.

Masa sidang merupakan periode ketika para Anggota DPR bekerja di Gedung DPR. Masa sidang dibagi menjadi empat atau lima kali dalam satu tahun. Setiap satu masa diikuti masa reses.

Masa reses merupakan periode ketika para Anggota DPR bekerja di luar masa sidang. Pada masa ini, anggota dewan menjumpai konstituen di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Saat ini, DPR tengah memasuki masa reses pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung pada 17 Februari 2023 sampai 13 Maret 2023.

Baca juga: Komisi I Bakal Bahas Revisi UU ITE usai Masa Reses DPR

Pada masa reses, anggota dewan tidak hanya berkunjung untuk, tetapi juga menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili.

Selain menyerap aspirasi, anggota DPR juga tetap harus menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni fungsi legislasi, pengawasan, dan fungsi anggaran.

Sebelum memasuki Masa Sidang IV Tahun Siang 2022-2023, berikut kilas balik berbagai kerja DPR RI dalam menjalankan tiga fungsi utamanya dalam Masa Sidang III.

Membahas 13 RUU

Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah selama Masa Sidang III melanjutkan pembahasan 13 RUU yang sebelumnya masih dalam tahap pembicaraan tingkat I.

Baca juga: Komnas HAM Harap RUU PPRT Disahkan DPR Sebelum Reses

Salah satu hasil dari sidang itu adalah menetapkan RUU tentang Kesehatan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Dalam pembahasan hingga pengesahan RUU menjadi undang-undang (UU), DPR bekerja sama pemerintah dalam rangka memenuhi fungsi legislasi tersebut.

Dengan begitu, komitmen terhadap legislasi tidak hanya berasal dari DPR, melainkan harus datang dari pemerintah hingga tahap akhir.

DPR bersama pemerintah juga membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi RUU yang kelak akan menjadi UU Cipta Kerja.

Ada pula pembahasan terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Siap Dibahas, RUU Kesehatan Diserahkan DPR kepada Pemerintah

Mengesahkan 12 RUU

DPR bersama pemerintah mengesahkan 12 RUU tentang provinsi dan 4 RUU tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua yang selama ini sangat dinantikan masyarakat Papua.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR bersama pemerintah akan terus membahas perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com