JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
PP tersebut secara resmi diteken Jokowi pada 6 Maret 2023. Sejak diteken, aturan yang terdiri dari 73 pasal ini sudah resmi berlaku.
Dilansir dari salinan lembaran PP yang telah diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara, Rabu (8/3/2023), ruang lingkup PP ini mengatur lima hal, yakni perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
Kemudian dijelaskan bahwa tujuan diterbitkannya PP Nomor 12 adalah memberikan kepastian, kesempatan dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.
Baca juga: KPA Menilai PP 12/2023 Berpotensi Perparah Konflik Agraria di IKN
Sejalan dengan hal itu, PP Nomor 12 mengatur sejumlah poin-poin yang memudahkan untuk pelaku usaha. Berikut rangkumannya :
PP Nomor 12 mengatur soal pelaku usaha yang tak perlu menegaskan status wajib pajak jika akan memulai usaha di IKN.
Poin pengaturan itu tercantum pada pasal 4 ayat (2) yang berbunyi "Pelaku usaha yang akan memulai melakukan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra tidak dipersyaratkan konfirmasi status wajib pajak".
Kemudian, pada pasal 4 ayat (3) menjelaskan soal perizinan berusaha di IKN dan daerah mitra dilakukan secara terintegrasi melalui sistem online single submission (OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain itu, di pasal 5 diatur soal perizinan berusaha di IKN dan di daerah mitra yang tidak diberlakukan ketentuan mengenai persyaratan pembatasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu.
Baca juga: Jokowi Teken PP 12/2023, TKA Boleh Kerja di IKN Selama 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang
Namun, perizinan berusaha di IKN dan daerah mitra diberlakukan syarat kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau koperasi sesuai dengan aturan perundangan.
Adapun yang dimaksud daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerjasama dengan Otorita IKN.
Daerah mitra ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN.
Pada pasal 17 ayat (3) dijelaskan bahwa Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai kepada pelaku usaha yang dimuat dalam perjanjian.
Kemudian pasal 18 mengatur tentang HGU di atas hak pengelolaan (HPL) Otorita IKN.
HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan.
Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.
Tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun.
Tahapan ketiga adalah pembaruan hak paling lama 35 tahun.
Baca juga: PP Kemudahan Investasi Terbit, Otorita IKN: Bisa Kita Manfaatkan untuk Tarik Investor
Kemudian, HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU.
Selanjutnya diatur pula perpanjangan dan pembaruan HGU yang diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.
PP Nomor 12 Tahun 2023 juga mengatur diperbolehkannya pelaku usaha mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di IKN.