JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan masker di dalam negeri sudah tidak diwajibkan seperti dahulu, melainkan hanya merupakan sebuah anjuran.
Namun begitu, beberapa moda transportasi umum masih mewajibkan penggunaan masker, salah satunya KRL Jabodetabek
Menanggapi hal itu, Ketua Satgas Covid-19 PB IDI, Erlina Burhan mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melepas masker di angkutan umum, meski saat ini penggunaannya tidak lagi diwajibkan.
Menurutnya, melepas masker hanya boleh dilakukan bagi orang sehat dan sudah mendapat vaksinasi covid-19 booster.
Baca juga: Wamenkes: Memakai Masker di Ruang Tertutup dan Kerumunan Masih Jadi Anjuran Pemerintah
Selain itu, orang tersebut harus menjalani perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Iya, (boleh) kalau yang sehat sudah divaksin booster dan PHBS jalan, enggak pakai masker enggak apa-apa," kata Erlina saat ditemui di Gedung PB IDI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Namun, Erlina mengungkapkan, penggunaan masker pun tidak ada salahnya, terutama bagi masyarakat dengan kondisi tertentu. Misalnya, ketika seseorang berisiko sakit, memiliki sistem imun yang rendah, autoimun, mengidap penyakit komorbid yang berat, maupun usia tua.
Erlina mengatakan, memakai masker merupakan salah satu cara untuk melindungi diri dan orang lain di sekitar.
"Memang tidak ada lagi kewajiban memakai masker baik di ruang terbuka dan tertutup, tapi menurut kami, walau tidak ada kewajiban tetap kami imbau kepada masyarakat untuk memakai masker pada kondisi tertentu," ujarnya.
Baca juga: Satgas Covid-19 PB IDI Sebut Status Kedaruratan Covid-19 Berpotensi Dicabut Tahun Ini
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa masyarakat harus menyadari ketika ia berpotensi menularkan penyakit kepada orang lain. Jika merasa tidak enak badan atau tidak fit, maka lebih baik memakai masker.
"Apakah itu di KRL, bus, terminal, mal, kalau Anda sakit pakai masker dan kalau Anda punya risiko untuk sakit seperti kondisi imun turun, pakai masker. Pencegahan itu lebih baik dari mengobati," kata Erlina.
Sebagai informasi, pemerintah tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka maupun tertutup seiring dengan meredanya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Pemerintah juga sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kendati demikian, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) belum mendeklarasikan pandemi menjadi endemi.
Baca juga: Cerita Jokowi soal Kebijakan Pakai Masker: WHO Bingung, Kita Juga Bingung
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.