Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asal-usul Utang Rp 9 M Eks Pejabat Bea Cukai Yogya Eko Darmanto

Kompas.com - 09/03/2023, 09:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul utang mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang mencapai Rp 9.018.740.000.

Utang berjumlah besar tersebut membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya masuk kategori outlier.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, harta Eko dicurigai lantaran harta atau utangnya melonjak secara signifikan.

Utang Rp 9 miliar itu tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan penghasilan Rp 500 juta per tahun.

Baca juga: KPK Ungkap Pengakuan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto soal Tingginya Utang di LHKPN

“LHKPN Beliau (Eko Darmanto) masuk kategori outlier karena utangnya yang besar Rp 9 miliar," kata Pahala dalam konferensi pers di KPK, Rabu (8/3/2023).

Pahala mengatakan, setelah melakukan proses klarifikasi harta kekayaan, KPK mendapatkan informasi asal-usul utang fantastis Eko Darmanto.

Menurut Pahala, Eko mengaku kepada tim pemeriksa bahwa ia memiliki saham di suatu perusahaan bersama seorang teman. Dalam LHKPN, saham itu tercatat sebagai surat berharga.

“Saham ini dicatat di surat berharga tapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada pekerjaan, butuh dana, maka beliau yang akan menyediakan dananya,” ujar Pahala.

Foto stok: Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Untuk keperluan itu, Eko membuka kredit sebesar Rp 7 miliar dengan jaminan rumah. Ketika Eko membutuhkan uang, maka kredit itu akan diambil dalam jumlah yang diperlukan.

Kredit Rp 7 miliar itu oleh KPK disebut sebagai overdraft, yakni kondisi ketika penarikan uang melebihi jumlah saldo. Perbedaan antara saldo yang ditarik dengan nilai saldo akan menjadi utang.

“Tetapi, karena overdraft-nya Rp 7 miliar, beliau catat di LHKPN utang Rp 7 miliar, jaminan rumah. Itu yang bikin utangnya tinggi. Menurut Beliau itu," ujar Pahala.

Adapun utang Rp 2 miliar lainnya berasal dari kredit kepemilikan kendaraan.

Baca juga: Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Mengaku Punya Bisnis Jual Beli Kendaraan

Penjelasan asal-usul utang Eko, kata Pahala, didukung sejumlah dokumen perjanjian kredit dengan bank berstatus overdraft.

"Terhadap semua utangnya, kita akan adakan semacam pemeriksaan silang dokumen yang dibawa dengan informasi yang kita punya," kata Pahala.

Punya Bisnis Jual Beli Kendaraan

Berdasarkan klarifikasi LHKPN, KPK mendapatkan informasi bahwa Eko memiliki pemasukan selain menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com