JAKARTA, KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk penertiban rotator dan sirene mobil yang sifatnya pribadi.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan, penertiban itu masuk dalam rangkaian operasi penegakan ketertiban (gaktib) dan yustisi 2023 Pom TNI.
“Iya, nanti kita tertibkan. Tentunya kalau dalam iring-iringan, konvoi, berarti diperbolehkan memang. Yang sifatnya pribadi nanti kita laksanakan giat, termasuk dalam penertiban gaktib yustisi ini,” ujar Yudo usai memimpin upacara ops gaktib dan yustisi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/3/2023) sore.
Baca juga: Deretan Kendaraan yang Boleh Menggunakan Lampu Rotator dan Sirene
Operasi gaktib dan yustisi, lanjut Yudo, akan mengukur seberapa jauh penggunaan rotator dan sirene disalahgunakan.
“Nanti kita koordinasikan dengan Polri untuk bersama-sama sejauh mana penggunaan rotator dan bunyi sirene itu akan kita tertibkan,” kata Yudo.
Dalam operasi gaktib dan yustisi, Pom TNI bersama Polri juga akan menertibkan penggunaan pelat TNI oleh warga sipil.
“Nanti kita akan cek ini bener enggak penggunaannya, apakah sesuai, ada izinnya atau enggak, dipakai untuk apa, ini juga akan kita tertibkan,” ucap Yudo.
Baca juga: 4 Jenis Suara Sirine Ambulans, Beda Suara Antara Bawa Pasien dengan Jenazah
Terbaru, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menemukan dua mobil memakai pelat dinas TNI palsu saat melakukan operasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kepala Satuan Penegakkan Hukum Pengawalan dan Tata Tertib Puspom TNI Letkol Laut (PM) Anwar Rahman mengatakan, operasi itu dilakukan pada minggu terakhir Februari 2023.
“Hasil dari penertiban penyalahgunaan pelat nomor TNI palsu berupa dua kendaraan yang berhasil diamankan. Toyota Fortuner dengan noreg palsu 82194-00 serta Toyota Innova noreg palsu 77177-00," kata Anwar dalam siaran pers Puspom TNI, Kamis (2/3/2023).
Anwar menyebutkan, dua mobil itu dikendarai oleh warga sipil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.