Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/03/2023, 08:59 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk penertiban rotator dan sirene mobil yang sifatnya pribadi.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan, penertiban itu masuk dalam rangkaian operasi penegakan ketertiban (gaktib) dan yustisi 2023 Pom TNI.

“Iya, nanti kita tertibkan. Tentunya kalau dalam iring-iringan, konvoi, berarti diperbolehkan memang. Yang sifatnya pribadi nanti kita laksanakan giat, termasuk dalam penertiban gaktib yustisi ini,” ujar Yudo usai memimpin upacara ops gaktib dan yustisi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/3/2023) sore.

Baca juga: Deretan Kendaraan yang Boleh Menggunakan Lampu Rotator dan Sirene

Operasi gaktib dan yustisi, lanjut Yudo, akan mengukur seberapa jauh penggunaan rotator dan sirene disalahgunakan.

“Nanti kita koordinasikan dengan Polri untuk bersama-sama sejauh mana penggunaan rotator dan bunyi sirene itu akan kita tertibkan,” kata Yudo.

Dalam operasi gaktib dan yustisi, Pom TNI bersama Polri juga akan menertibkan penggunaan pelat TNI oleh warga sipil.

“Nanti kita akan cek ini bener enggak penggunaannya, apakah sesuai, ada izinnya atau enggak, dipakai untuk apa, ini juga akan kita tertibkan,” ucap Yudo.

Baca juga: 4 Jenis Suara Sirine Ambulans, Beda Suara Antara Bawa Pasien dengan Jenazah

Terbaru, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menemukan dua mobil memakai pelat dinas TNI palsu saat melakukan operasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kepala Satuan Penegakkan Hukum Pengawalan dan Tata Tertib Puspom TNI Letkol Laut (PM) Anwar Rahman mengatakan, operasi itu dilakukan pada minggu terakhir Februari 2023.

“Hasil dari penertiban penyalahgunaan pelat nomor TNI palsu berupa dua kendaraan yang berhasil diamankan. Toyota Fortuner dengan noreg palsu 82194-00 serta Toyota Innova noreg palsu 77177-00," kata Anwar dalam siaran pers Puspom TNI, Kamis (2/3/2023).

Anwar menyebutkan, dua mobil itu dikendarai oleh warga sipil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Brigjen Pol Sentot Prasetyo Ditunjuk Jadi Kadensus 88 Antiteror Polri, Ini Profilnya

Brigjen Pol Sentot Prasetyo Ditunjuk Jadi Kadensus 88 Antiteror Polri, Ini Profilnya

Nasional
Debat Capres-Cawapres Diharap Mengedukasi Publik, Bukan Cuma Gimik Politik

Debat Capres-Cawapres Diharap Mengedukasi Publik, Bukan Cuma Gimik Politik

Nasional
Profil Irjen Andi Rian, Kapolda Sulsel Baru yang Pernah Jebloskan Ferdy Sambo

Profil Irjen Andi Rian, Kapolda Sulsel Baru yang Pernah Jebloskan Ferdy Sambo

Nasional
Muncul Poster Doa Prabowo-Gibran, Panglima Kembali Tegaskan TNI Dilarang Terlibat Politik Praktis

Muncul Poster Doa Prabowo-Gibran, Panglima Kembali Tegaskan TNI Dilarang Terlibat Politik Praktis

Nasional
Politisi PDI-P Pertanyakan Siapa Pengusul Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

Politisi PDI-P Pertanyakan Siapa Pengusul Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

Nasional
Preseden Buruk dan Kerentanan Pemilu 2024

Preseden Buruk dan Kerentanan Pemilu 2024

Nasional
PDI-P Sebut Gibran Tak Percaya Diri karena Minta Saling Sanggah dalam Debat Capres Dihilangkan

PDI-P Sebut Gibran Tak Percaya Diri karena Minta Saling Sanggah dalam Debat Capres Dihilangkan

Nasional
TKN Usul Saling Sanggah Debat Dihapus, PDI-P Wanti-wanti KPU Patuhi Aturan Main

TKN Usul Saling Sanggah Debat Dihapus, PDI-P Wanti-wanti KPU Patuhi Aturan Main

Nasional
Pakar: Saling Sanggah Saat Debat Capres Bukan untuk Menjatuhkan, Mestinya Tak Dihapus

Pakar: Saling Sanggah Saat Debat Capres Bukan untuk Menjatuhkan, Mestinya Tak Dihapus

Nasional
7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya?

7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya?

Nasional
Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Nasional
Mengurai Masalah Kesehatan yang Mengancam Anak-anak Wamena

Mengurai Masalah Kesehatan yang Mengancam Anak-anak Wamena

BrandzView
Kampanye di Lampung, Anies Janji Bangun Jalur Kereta 'Doubletrack' Kertapati-Bakauheni

Kampanye di Lampung, Anies Janji Bangun Jalur Kereta "Doubletrack" Kertapati-Bakauheni

Nasional
Helmut Hermawan Bantah Beri Rp 1 Miliar untuk Eddy Hiariej Jadi Ketum PP Pelti

Helmut Hermawan Bantah Beri Rp 1 Miliar untuk Eddy Hiariej Jadi Ketum PP Pelti

Nasional
Jadi Tersangka, Helmut Hermawan Bantah Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Jadi Tersangka, Helmut Hermawan Bantah Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com