JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko enggan mengomentari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Prima dan menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda tahapan pemilu yang telah berjalan.
"Apa yang dikomentari? Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan ya, ini kan hubungan antara partai politik dengan pengadilan," kata Moeldoko saat ditemui di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3/2023).
"Jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan terus saya mau mengomentari menjadi tidak relevan," ucap dia.
Baca juga: Daftar Parpol yang Tolak Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda
Lebih jauh Moeldoko memastikan bahwa Kepala Negara tidak akan intervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Eks Panglima TNI itu menekankan bahwa pemilu adalah urusan KPU, atau bukan urusan pemerintah.
"Presiden enggak akan intervensi, enggak intervensi, pasti enggak, karena pemilu urusan KPU lembaga independen," kata Moeldoko.
Jokowi dukung KPU banding
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024.
Baca juga: Babak Baru Manuver Tunda Pemilu, Terungkap KPU Tak Hadirkan Saksi Hadapi Gugatan Prima
Menurut Presiden, putusan yang dijatuhkan lembaga peradilan tingkat pertama tersebut merupakan sebuah kontroversi.
"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi dalam keterangannya di Jawa Barat sebagaimana dilansir dari siaran pers resmi, Senin (6/3/2023).
Pemerintah, kata Jokowi, juga sudah berkali-kali menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan pemilu dengan baik.
Anggaran Pemilu 2024 pun sudah disiapkan, sehingga ia mendukung tahapan pemilu tetap berjalan.
"Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," kata Jokowi.
PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.