JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, mengaku tidak mengenal hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh ataupun Sudrajad Dimyati.
Hal itu disampaikan Hercules usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Gazalba Saleh.
"Enggak kenal, semuanya enggak ada yang kenal," kata Hercules saat ditemui di pintu utama Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Kembali Diperiksa KPK, Hercules Tiba di Gedung Merah Putih
Hercules mengaku tidak memahami kasus dugaan suap yang tengah didalami oleh komisi antirasuah itu. Terlebih lagi, tenaga dia juga tidak mengenal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita enggak ada urusan dengan yang begitu-begitu, apalagi yang namanya suap, atau apa itu, suap itu apa saya enggak ngerti apa suap-suap itu, saya enggak biasa suap-suap itu ya," tegas Hercules.
"Kan orangnya sudah ditahan di sini, tinggal ditanya saja sama penyidik kenal dengan saya enggak? Gitu. Kalau dia kenal dengan saya, saya kan foto model, semua kenal, kalian saja kenal dengan saya kan," kelakarnya dengan awak media.
Baca juga: Hercules Tak Tahu Aliran Dana Suap Hakim Agung, KPK: Itu Haknya
Panggilan ini bukan kali pertama bagi Hercules. Sebelumnya, Kamis (19/1/2023), ia juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK untuk tersangka Hakim Agung lainnya, Sudrajat Dimyati. Namun, Hercus mengaku tidak ada perbedaan pemeriksaan pertama dengan pemeriksaannya kali ini.
"Sama saja, untuk menyempurnakan saja," jelas Hercules.
Sebagai informasi, perkara ini berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Baca juga: KPK Ingatkan Hercules Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.