JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, bursa perdagangan karbon sedianya diberlakukan pada tahun ini.
Hal itu pun sejalan dengan penerapan pajak karbon yang juga bisa diberlakukan mulai 2023.
"Harus (tahun ini), kalau bursa mau jalan. Kalau bursa mau jalan tahun ini, pajak jalan tahun ini juga," ujar Mahendra usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Erick Thohir: ID Survey jadi Bagian Sertifikasi Perdagangan Karbon
Mahendra pun menjelaskan perkembangan pembentukan bursa perdagangan karbon yang sebelumnya sudah direncanakan.
Menurut Mahendra, saat ini pemerintah masih menyusun peraturan dan teknis bursa perdagangan karbon itu.
"Kita lagi siapkan. Lagi disiapkan bursanya. Jadi peraturannya maupun mekanismenya," kata Mahendra.
"Memang kita lagi siapkan karena keputusan, undang-undanganya belum siap," ucap dia.
Dia pun menuturkan, OJK sudah melakukan penunjukan bahwa mekanisme perdagangan karbon akan dilakukan di Bursa Efek.
Sementara itu, untuk penetapan pajak karbon juga bisa diberlakukan pada tahun ini dan bisa menjadi satu kesatuan dengan pembentukan bursa perdagangan karbon.
Namun, nantinya mengenai pajak karbon itu akan menjadi ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pajak itu di Kemenkeu, nanti satu paket. (Preliminary-nya) masih disusun satu kesatuan," kata Mahendra.
Baca juga: Amman Mineral Bangun PLTGU untuk Kurangi Emisi Karbon
Bursa karbon merupakan sistem yang mengatur pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon.
Sementara itu, perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.
OJK telah menyiapkan sejumlah instrastruktur untuk mendukung penyelenggaraan bursa karbon atau carbon trading di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2023.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, penyelenggara bursa karbon haruslah bursa efek atau penyelenggara pasar yang telah mendapat izin usaha dari otoritas di sektor jasa keuangan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 yang disahkan pada 20 Oktober lalu.
Oleh karena itu, OJK telah menyiapkan infrastruktur pengaturan bursa karbon, termasuk aturan kelembagaan dan operasional penyelenggaraan bursa karbon.
"Di dalamnya akan ditetapkan instrumen unit karbon sebagai efek yang dapat diperdagangkan di bursa karbon," ujar dia saat konferensi pers RDK OJK pada November 2022 lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.