Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bursa Perdagangan Karbon Jadi Ranah Bursa Efek, Disiapkan Berjalan Tahun Ini

Kompas.com - 08/03/2023, 06:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, bursa perdagangan karbon sedianya diberlakukan pada tahun ini.

Hal itu pun sejalan dengan penerapan pajak karbon yang juga bisa diberlakukan mulai 2023.

"Harus (tahun ini), kalau bursa mau jalan. Kalau bursa mau jalan tahun ini, pajak jalan tahun ini juga," ujar Mahendra usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Erick Thohir: ID Survey jadi Bagian Sertifikasi Perdagangan Karbon

Mahendra pun menjelaskan perkembangan pembentukan bursa perdagangan karbon yang sebelumnya sudah direncanakan.

Menurut Mahendra, saat ini pemerintah masih menyusun peraturan dan teknis bursa perdagangan karbon itu.

"Kita lagi siapkan. Lagi disiapkan bursanya. Jadi peraturannya maupun mekanismenya," kata Mahendra.

"Memang kita lagi siapkan karena keputusan, undang-undanganya belum siap," ucap dia.

Dia pun menuturkan, OJK sudah melakukan penunjukan bahwa mekanisme perdagangan karbon akan dilakukan di Bursa Efek.

Sementara itu, untuk penetapan pajak karbon juga bisa diberlakukan pada tahun ini dan bisa menjadi satu kesatuan dengan pembentukan bursa perdagangan karbon.

Namun, nantinya mengenai pajak karbon itu akan menjadi ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pajak itu di Kemenkeu, nanti satu paket. (Preliminary-nya) masih disusun satu kesatuan," kata Mahendra.

Baca juga: Amman Mineral Bangun PLTGU untuk Kurangi Emisi Karbon

Bursa karbon merupakan sistem yang mengatur pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon.

Sementara itu, perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.

OJK telah menyiapkan sejumlah instrastruktur untuk mendukung penyelenggaraan bursa karbon atau carbon trading di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2023.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, penyelenggara bursa karbon haruslah bursa efek atau penyelenggara pasar yang telah mendapat izin usaha dari otoritas di sektor jasa keuangan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 yang disahkan pada 20 Oktober lalu.

Oleh karena itu, OJK telah menyiapkan infrastruktur pengaturan bursa karbon, termasuk aturan kelembagaan dan operasional penyelenggaraan bursa karbon.

"Di dalamnya akan ditetapkan instrumen unit karbon sebagai efek yang dapat diperdagangkan di bursa karbon," ujar dia saat konferensi pers RDK OJK pada November 2022 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com