Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Pastikan Proses Aduan KAMMI terhadap KPU

Kompas.com - 07/03/2023, 15:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan bakal memproses aduan dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) terhadap pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (7/3/2023).

"Setiap pengaduan kan pasti kita terima, kita proses, nanti kita verifikasi administrasi, baru (verifikasi) material. Normatifnya kan kayak gitu, baru kita sidangkan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito ditemui wartawan di kantornya pada Selasa siang.

"Nanti hasilnya seperti apa, kita lihat perkembangan di persidangan," ia menambahkan.

Baca juga: Mengadu ke DKPP, KAMMI: KPU Lalai Siapkan Bukti Hadapi Gugatan Prima di PN Jakpus

Ia menyatakan bahwa DKPP tidak akan pilih kasih atas aduan yang masuk, meskipun saat ini DKPP mulai kebanjiran aduan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu di berbagai daerah.

"Ya harus kita hadapi, mau bagaimana lagi? Masak orang dilarang mengadu. DKPP itu tidak boleh melarang dan menganjurkan mengadu," ungkap Heddy.

Sebelumnya, KAMMI menilai, para pimpinan KPU RI meremehkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menyebabkan lembaga penyelenggara pemilu itu kalah dalam gugatan.

Baca juga: Dianggap Remehkan Gugatan Prima di PN Jakpus, Pimpinan KPU Dilaporkan ke DKPP

PN Jakpus kemudian mengabulkan seluruh gugatan PRIMA, termasuk menghukum KPU mengulang sejak awal seluruh tahapan pemilu. Ini akan berimbas pada tertundanya Pemilu 2024.

"KPU sendiri meremehkan seolah-olah ini partai yang tidak lolos verifikasi bakal ditolak di PN. Sejak awal dia sudah punya stigma tidak baik terhadap proses penegakan hukum," kata Kepala Bidang Polhukam PP KAMMI, Rizki Agus Saputra, ditemui wartawan setelah menyerahkan aduan ke kesekretariatan DKPP.

KAMMI menilai para pimpinan KPU RI melanggar kode etik Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi, "Dalam melaksanakan prinsip profesionalitas. penyelenggara bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga.".

Baca juga: KPU Ajukan Banding Pekan Ini soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

"Kami laporkan bahwa mereka menganggap remeh dan implikasinya terganggunya kehormatan KPU," ia menambahkan.

Rizki menilai ada indikasi kurangnya respons dan kesiapan untuk melawan serangan yang ditujukan kepada KPU RI.

Salah satunya, KPU RI sama sekali tidak mengirim pengacara dalam rangka persidangan di PN Jakpus. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hanya memberi kuasa kepada 43 komisioner dan pegawai KPU RI untuk bicara.

KPU RI juga tidak mengirim saksi dalam rangkaian persidangan, sementara PRIMA mengirim 2 saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.

Baca juga: KY Bakal Periksa Ketua PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Tahapan Pemilu

Kompas.com mengonfirmasi hal ini kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sejak kemarin namun belum mendapatkan tanggapan.

KPU RI dianggap baru memberikan reaksi yang patut ketika mereka kalah dalam gugatan perdata di PN Jakpus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com