JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan bakal memproses aduan dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) terhadap pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (7/3/2023).
"Setiap pengaduan kan pasti kita terima, kita proses, nanti kita verifikasi administrasi, baru (verifikasi) material. Normatifnya kan kayak gitu, baru kita sidangkan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito ditemui wartawan di kantornya pada Selasa siang.
"Nanti hasilnya seperti apa, kita lihat perkembangan di persidangan," ia menambahkan.
Baca juga: Mengadu ke DKPP, KAMMI: KPU Lalai Siapkan Bukti Hadapi Gugatan Prima di PN Jakpus
Ia menyatakan bahwa DKPP tidak akan pilih kasih atas aduan yang masuk, meskipun saat ini DKPP mulai kebanjiran aduan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu di berbagai daerah.
"Ya harus kita hadapi, mau bagaimana lagi? Masak orang dilarang mengadu. DKPP itu tidak boleh melarang dan menganjurkan mengadu," ungkap Heddy.
Sebelumnya, KAMMI menilai, para pimpinan KPU RI meremehkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menyebabkan lembaga penyelenggara pemilu itu kalah dalam gugatan.
Baca juga: Dianggap Remehkan Gugatan Prima di PN Jakpus, Pimpinan KPU Dilaporkan ke DKPP
PN Jakpus kemudian mengabulkan seluruh gugatan PRIMA, termasuk menghukum KPU mengulang sejak awal seluruh tahapan pemilu. Ini akan berimbas pada tertundanya Pemilu 2024.
"KPU sendiri meremehkan seolah-olah ini partai yang tidak lolos verifikasi bakal ditolak di PN. Sejak awal dia sudah punya stigma tidak baik terhadap proses penegakan hukum," kata Kepala Bidang Polhukam PP KAMMI, Rizki Agus Saputra, ditemui wartawan setelah menyerahkan aduan ke kesekretariatan DKPP.
KAMMI menilai para pimpinan KPU RI melanggar kode etik Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi, "Dalam melaksanakan prinsip profesionalitas. penyelenggara bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga.".
Baca juga: KPU Ajukan Banding Pekan Ini soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
"Kami laporkan bahwa mereka menganggap remeh dan implikasinya terganggunya kehormatan KPU," ia menambahkan.
Rizki menilai ada indikasi kurangnya respons dan kesiapan untuk melawan serangan yang ditujukan kepada KPU RI.
Salah satunya, KPU RI sama sekali tidak mengirim pengacara dalam rangka persidangan di PN Jakpus. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hanya memberi kuasa kepada 43 komisioner dan pegawai KPU RI untuk bicara.
KPU RI juga tidak mengirim saksi dalam rangkaian persidangan, sementara PRIMA mengirim 2 saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.
Baca juga: KY Bakal Periksa Ketua PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Tahapan Pemilu
Kompas.com mengonfirmasi hal ini kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sejak kemarin namun belum mendapatkan tanggapan.
KPU RI dianggap baru memberikan reaksi yang patut ketika mereka kalah dalam gugatan perdata di PN Jakpus.