JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati meminta pemerintah daerah (Pemda) memerhatikan tata ruang serta konstruksi bangunan guna mitigasi bencana, salah satunya memperketat izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal itu disampaikannya karena melihat potensi bencana gempa bumi serupa di Turki bisa terjadi di Tanah Air.
"IMB dan tata ruang ditetapkan ketat. Kalau zona merah jangan dibangun, sebab nanti jadi kuburan massal. Zona orange dan kuning, boleh dibangun namun syaratnya harus ketat," kata Dwikorita dalam acara di Sekolah Partai PDI-P Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: BMKG Ungkap Potensi Gempa seperti di Turkiye Bisa Terjadi di Indonesia, Berikut Zona Bahayanya....
Selain itu, Dwikorita menyatakan pihaknya mendorong penguatan kajian getaran tanah (Ground Motion) untuk memperkuat peringatan dini gempa bumi. Sehingga, tata ruang kota juga bisa disiapkan.
Kemudian, lanjut Dwikorita, penegakan aturan konstruksi bangunan tahan gempa dengan building code.
"Pemda untuk segera mengecek bangunan, konstruksinya apakah sudah tahan gempa. Pupera dan kampus teknik bisa bantu. Kalau ketahuan ada tak tahan gempa, mohon perkuat. Ada teknologinya," saran Dwikorita.
Baca juga: Kepala BMKG: Bu Megawati Ingatkan Kami agar Belajar ke China soal Gempa
Lebih jauh, Dwikorita menilai penting edukasi, literasi, advokasi secara inklusif dan berkelanjutan dilakukan sebagai upaya mitigasi bencana.
Indonesia merupakan negara rawan gempa lantaran memiliki beberapa patahan atau sesar.
Salah satu yang harus diwaspadai, ungkap dia, adalah sesar Lembang dan Cimandiri.
"Kita harus memiliki perhatian khusus kepada patahan-patahan ini. Seperti sesar Lembang, sesar Cimandiri, yang memotong mulai dari Palabuhanratu, Sukabumi," beber Dwikorita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.