JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai bahwa hasil survei tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik (parpol) dan DPR yang rendah bukan sekali ini saja terjadi.
Peneliti bidang legislasi Formappi Lucius Karus menyatakan, kepercayaan publik terhadap dua lembaga ini justru posisinya selalu di bawah.
"Kepercayaan publik yang rendah kepada parpol dan DPR sih saya kira bukan kabar baru. Hampir semua survei beberapa waktu terakhir ini memperlihatkan hal serupa," kata Lucius kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap KPK dan Kejagung dalam Pemberantasan Korupsi Beda Tipis
Saking selalu rendahnya kepercayaan publik, Lucius berpandangan bahwa parpol dan DPR enggan melakukan perubahan untuk meningkatkan rasa percaya masyarakat.
Ia pun mengaku tak habis pikir dan keheranan mengapa parpol dan DPR tidak menunjukkan semangat berbenah diri.
"Jangan-jangan karena hasil survei selalu sama lalu parpol dan DPR merasa bahwa itu sudah takdir mereka. Karena takdir ya sudahlah, terima saja. Toh dengan tingkat kepercayaan publik yang selalu rendah saja, kekuasaan mereka tetap saja menentukan," ujar dia.
Di sisi lain, hasil survei yang selalu rendah itu menunjukkan bahwa parpol dan DPR seakan tak peduli lagi terhadap penilaian publik.
Sikap tak peduli itu, menurut Lucius, menegaskan bahwa jarak antara parpol, DPR, dan publik semakin jauh, bahkan nyaris tak tersambung lagi.
"Publik tak percaya parlemen dan parpol, sebaliknya parpol dan parlemen tak peduli dengan publik. Ini yang membuat penilaian dari berbagai lembaga survei soal tingkat kepercayaan lembaga ini tak mendorong perubahan sedikit pun," ucap dia.
Lucius mengatakan, parlemen dan parpol terus asyik dengan kenikmatan kekuasaan mereka.
Baca juga: KPU Batal Bikin Peraturan Baru soal Sosialisasi Parpol Peserta Pemilu Sebelum Kampanye
"Keasyikan parlemen dan parpol ini mudah terlihat pada kebijakan-kebijakan yang mereka hasilkan," kata dia.
"Kebijakan yang bertautan langsung dengan kepentingan parpol dan parlemen dengan mudah disetujui sedangkan kebijakan untuk rakyat harus menghabiskan waktu yang lama. Lihat misalnya proses pembahasan RUU Cipta Kerja, RUU IKN, lalu bandingkan dengan RUU PPRT, RUU TPKS yang sekarang sudah menjadi UU TPKS," ucap dia.
Lucius mengatakan, mendorong perubahan dari hasil penilaian survei kepada DPR dan parpol rasanya hanya membuang energi.
Sebab, kata dia, tidak ada perubahan ke arah lebih baik yang dilakukan kedua lembaga.
Kendati demikian, perubahan terhadap dua lembaga ini bisa saja dilakukan. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan melalui pemilu.