Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Minta Jajaran Berani Tolak Perintah Atasan yang Salah

Kompas.com - 02/03/2023, 09:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk berani menolak perintah atasan yang salah.

Adapun hal ini disampaikannya pascakejadian Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menyuruh ajudannya untuk menembak sesama ajudan, yaitu Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Di perpol itu kan jelas-jelas mengatur bahwa anggota itu kan boleh menolak perintah kalau perintah tersebut dianggap salah, dan saya kira, ini saya ingatkan ke seluruh anggota untuk memahami hal-hal seperti ini, sehingga kemudian berani menolak,” kata Sigit di acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (1/3/2023) malam.

Baca juga: Kapolri Harap Keberanian Bharada E Jujur Jadi Contoh bagi Anggota Lainnya

Perihal menolak perintah atasan yang salah itu juga sudah diatur dalam Pasal 7 ayat 3 bagian C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam ayat 3 disebutkan setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Lebih lanjut, Sigit meminta setiap anggota polisi untuk saling mengingatkan soal itu. Pemimpin di Polri juga harus menjadi teladan dan panutan bagi anak buahnya.

“Dan kalau dia melakukan perintah-perintah yang kemudian dirasa oleh anggotanya itu salah saya minta kepada anggota untuk menolak dan jangan takut,” tegasnya.

Baca juga: Teddy Minahasa Ceritakan Kronologi Penangkapannya: Dapat Info dari Intel BIN dan Ditolak Kapolri

Mantan Kabareskrim itu juga meminta anggota melapor jika mereka mendapat ancaman setelah menolak perintah atasannya yang salah.

Menurutnya, laporan terkait hal itu akan direspons. Sigit ingin setiap jajaran Polri teguh dalam menjalankan tugas.

“Kemudian karena dia menolak terhadap apa yang menjadi perintah itu dan kemudian mendapat ancaman, laporkan saja ke pimpinan yang lebih tinggi. Kita akan respon sehingga kemudian anggota betul-betul firm (teguh) pada saat melaksanakan tugas,” ungkapnya.

Di sisi lain, Sigit mengajak seluruh anggotanya bekerja dengan lebih baik, menjauhkan pelanggaran, meninggalkan hal yang buruk, dan melakukan perbaikan dalam aspek perilaku dan pengabdian.

Baca juga: Kapolri Jamin Keselamatan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim

Sigit memastikan komitmennya untuk memberikan reward atau hadiah bagi anggota yang berkinerja baik serta hukuman atau punishment bagi anggota yang melanggar aturan.

“Yang baik saya berikan reward, tapi yang tidak bisa ikut barisan tentunya saya akan berikan punishment. Dan ini komitmen ini tentunya akan terus saya laksanakan,” tuturnya.

Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo merupakan mantan jenderal bintang dua yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua.

Ia memerintahkan ajudannya yang bernama Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya, Kawasan Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Proses pembunuhan berencana itu turut melibatkan istrinya, Putri Candrawathi; ajudannya, Bripka Ricky Rizal; dan asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Pertahankan Bharada E: Berani Jujur walaupun Terlambat

Kelima pelaku sudah mendapatkan vonis dan dijerat pasal terkait pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Sementara itu, Richard Eliezer mendapat sanksi paling ringan, yakni 1,5 tahun, karena statusnya sebagai justice collaborator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com