JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Jonathan Latumahina.
Jonathan diketahui merupakan ayah dari D, remaja 17 tahun yang dianiaya secara brutal oleh anaknya, Mario Dandy Satrio hingga koma. Ia juga disebut sebagai pengurus GP Ansor.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaannya sebesar Rp 56,1 miliar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Bapak Jonathan," kata Rafael saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023).
Rafael Alun Trisambodo juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Banser, dan Gerakan Pemuda Ansor.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK: Tolong Kasihan Saya, Saya Sudah Lelah
Lebih lanjut, Rafael mendoakan agar D yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit agar cepat pulih seperti sedia kala.
"Saya saat ini mendoakan untuk ananda D, supaya ananda D agar secara sembuh pulih kembali seperti sedia kala," ujarnya.
Namun, Rafael enggan membeberkan terkait materi pemeriksaan harta kekayaannya oleh KPK, termasuk kepemilikan sejumlah perusahaan di Minahasa Utara.
Ia hanya mengatakan telah menyampai keterangan tersebut kepada tim pemeriksa dari KPK.
"Saya sudah sampaikan itu saya sudah lelah darin pagi tolong kasihan saya, saya sudah lelah saya sudah lelah," kata Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: KPK: Rafael Alun Trisambodo Punya Geng, Ditemukan Pola Transaksi Pakai Nama Orang Lain
Sebelumnya, masyarakat menyoroti harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.
Mario diketahui publik kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.
Harta kekayaan Rafael pun menjadi sorotan. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi KPK, ia tercatat memiliki kekayaan Rp 56,1 miliar.
Kekayaan itu dinilai tidak sesuai dengan profil Rafael Alun Trisambodo yang hanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) eselon III.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi tak wajar Rafael pada tahun 2012.
Rafael Alun Trisambodo diduga memerintahkan orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi. Tindakannya disebut sebagai indikasi pencucian uang.
KPK kemudian memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya di KPK pada hari Rabu ini.
Rafael Alun Trisambodo diperiksa sejak sekitar pukul 09.00 WIB pagi dan baru kembali ke lobi sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Sebut Transaksi Ganjil Rafael Terkait TPPU, PPATK: Setiap Analisis Kami Pasti Terindikasi TPPU
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.