JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, pihaknya telah mengirim dugaan transaksi ganjil pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, tak hanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya juga telah memberikan laporan terkait dugaan transaksi Rafael kepada pihak Kejaksaan dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
Diketahui, Rafael merupakan orangtua Mario Dandy Satrio (20), pemuda yang menganiaya anak anggota GP Ansor, berinisial D (17). Nama Rafael mencuat karena diduga memiliki kekayaan dengan nilai mencapai Rp 56,1 miliar.
Baca juga: Hari Ini, KPK Minta Klarifikasi Kekayaan Rp 56,1 M Rafael Alun Trisambodo
“Iya ini kan sudah lama kami sampaikan ke KPK, Kejaksaan, dan Itjen Kemenkeu,” kata Ivan kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023) malam.
Ivan tak merinci secara spesifik soal laporan yang dimaksudkannya. Ia hanya menekankan bahwa pihaknya sudah sejak lama mengirimkan laporan ganjil itu.
Sebelumnya, harta kekayaan tak wajar Rafael mencuat ke publik setelah aksi penganiayaan anaknya viral.
Dalam sejumlah tangkapan layar dan video yang beredar, Mario kerap memamerkan gaya hidup glamor di media sosial, di antaranya memamerkan kendaraan mewah mobil Rubicon dan Harley Davidson.
Baca juga: Tagihan PBB Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Medan Hanya Rp 300.000 Per Tahun
Merujuk data yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, diketahui bahwa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo berjumlah Rp 56,1 miliar.
Adapun harta yang paling banyak dimiliki Rafael berasal dari tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah, totalnya mencapai Rp 51 miliar.
Sedangkan untuk harta bergerak, Rafael tercatat memiliki dua kendaraan roda empat dari hasil sendiri senilai Rp 425 juta.
Dua kendaraan tersebut adalah mobil Toyota Camry 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatannya. Rafael juga mengundurkan diri dari posisinya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.