JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan LSM yang mengatasnamakan diri Koalisi Kawal Pemilu Bersih melalui perwakilan mereka menyambangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (28/2/2023).
Koalisi menyerahkan petisi yang intinya mendesak DKPP mengusut dugaan kecurangan tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang disebut melibatkan jajaran KPU di tingkat pusat sampai daerah.
"Intinya petisi ini memuat dukungan masyarakat, aspirasi masyarakat untuk mendorong, mendukung DKPP memproses penegakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu kita," ujar perwakilan koalisi dari NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, kepada wartawan, Selasa.
Petisi ini telah menghimpun sedikitnya 10.000 tanda tangan secara daring via laman change.org.
Baca juga: PKS Perintahkan Kader Sosialisasikan Anies Capres, Ketua KPU Ingatkan soal Pelanggaran
Selain menyerahkan petisi, koalisi juga berharap agar DKPP memutuskan perkara dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 ini secara objektif dan adil.
Hadar mengatakan, koalisi berharap agar jajaran penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan kecurangan dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya.
"Karena tidak mungkin kita bisa dapat pemilu yang bersih, jujur, dan adil kalau kemudian masih menggantung bahwa kita tidak percaya dengan penyelenggaranya," ujar Hadar yang juga mantan komisioner KPU RI.
DKPP sendiri diketahui telah dua kali melangsungkan sidang untuk perkara kecurangan dalam verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Perkara ini sebelumnya diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Baca juga: Pengacara Pengadu Kecurangan DKPP Dicecar Hakim karena Enggan Ungkap Sumber Rekaman Alat Bukti
Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Sembilan teradu yang merupakan jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.
Perubahan ini diduga melibatkan rekayasa data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.
Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.
Baca juga: Sidang Kecurangan Pemilu di DKPP Digelar Tertutup Saat Putar Bukti Video
Kategori kedua, dari kesekjenan KPU Sulawesi Utara, yaitu Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris dan Carles Y. Worotitjan sebagai kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, humas, hukum, dan SDM.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.