JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan santunan kepada korban gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang meninggal dunia.
Hal ini diungkap oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Selain memberikan santunan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan agar obat-obat pasien ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Jadi ada 2 (bantuan). Kalau yang terkena penyakit, obatnya ditanggung oleh BPJS kesehatan, kita bayari premi. Dan untuk yang meninggal ada santunan," kata Budi di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Menkes: Kasus Gagal Ginjal Tahun 2023 Hanya Ada 1, Lainnya Suspek
Kendati begitu, skema pemberian santunan ini masih dibicarakan lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Sebab, kewenangan pemberian bantuan ini berada di bawah Kemenko PMK untuk berkoordinasi dengan kementerian lain yang ada di bawahnya.
"Tapi kita sudah meminta ada 2 (bantuan), yakni (obatnya) ditanggung dan ada santunan. Sekarang Pak Menko akan membantu mengkoordinasikan dengan kementerian lain, karena wewenangnya ada di sana," tutur dia.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, dia sudah berkomunikasi langsung dengan Menko PMK terkait hal ini.
"Tadi baru diomongin sama Pak Menko, karena itu kewenangannya enggak ada di kita. Nanti Pak Menko akan bantu meneruskan," ucap Budi.
Baca juga: Ada Kasus Baru Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Minta Dinkes Pantau dan Tarik Obat Sirup Tak Aman
Kasus gagal ginjal mencuat sejak tahun lalu yang disebabkan oleh keracunan obat sirup mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).
Zat kimia berbahaya ini sejatinya tidak boleh ada dalam obat sirup, tetapi cemarannya kemungkinan ada karena zat pelarut tambahan yang diperbolehkan di dalam obat sirup, yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, dan sorbitol.
Cemaran ini tidak membahayakan sepanjang tidak melebihi ambang batas.
Data Kemenkes hingga 5 Februari 2023 mencatat, sebanyak 326 kasus gagal ginjal yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Jumlah korban yang meninggal akibat kasus ini mencapai 204 orang.
Tak berhenti sampai situ, para korban menggungat Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta beberapa perusahaan farmasi maupun distributor yang tidak memenuhi ketentuan.
Mereka menganggap Kemenkes dan BPOM lalai dan menuntut biaya ganti rugi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.